PELALAWAN - Di tahun 2015 ini, Pemkab Pelalawan berencana akan melakukan bedah rumah sebanyak 155 unit di 12 kecamatan. Namun untuk pembangunannya ini akan dilaksanakan setelah APBD Perubahan karena dana ini dianggarkan dalam APBD-P tahun 2015 ini. Pasalnya, di tahun 2014 lalu, Kabupaten Pelalawan yang telah menganggarkan 250 unit untuk bedah rumah semuanya dibatalkan dikarenakan adanya Surat Edaran dari Menkeu terkait Bansos.
"Di tahun 2014 itu, kita memang tak ada melakukan program bedah rumah, semuanya dibatalkan. Padahal rencana kita akan melakukan bedah rumah sebanyak 250 unit," Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial, Drs Fakhrizal, melalui Kasie Sarana & Prasarana Dinsos Sosial, Sopyan, Rabu (20/5).
Sopyan menjelaskan dikarenakan di tahun 2014 tak jadi maka di tahun 2015 ini kembali dianggarkan program tersebut. Tapi untuk tahun ini, alokasi dana program bedah rumah sebanyak 155 unit itu dianggarkan di APBD-P tahun 2015. Dengan jumlah 155 unit bedah rumah yang akan dilakukan, maka total pagu anggarannya sebesar Rp 4,6 Milyar dengan rincian setiap rumah sebesar Rp 30 juta.
"Jadi tahun ini totalnya ada 155 unit bedah rumah di 12 kecamatan yang akan kita lakukan," katanya. Untuk bedah rumah sebanyak 155 unit itu, sambungnya, rinciannya Kuala Kampar mendapatkan 24 unit, Langgam 13 unit, Bandar Petalangan 13 unit, Pangkalankerinci 11 unit, Pangkalankuras 12 unit, Teluk Meranti 17 unit, Kerumutan 10 unit, Bunut 13 unit, Pangkalanlesung 12 unit, Ukui 12 unit, Bandar Seikijang 9 unit dan Pelalawan 9 unit.
"Jumlah sebanyak itu, diberikan kepada warga yang dinilai dan diseleksi serta berhak menerimanya adalah warga yang kurang mampu hasil seleksi dari desa masing-masing dan memiliki tanah yang akan dibangun di tanah mereka," katanya.
Disinggung tujuan dari pelaksanaan program bedah rumah itu sendiri, Sopyan menjelaskan bahwa tersedianya acuan operasional pelaksanaan kegiatan bedah rumah sebagai pedoman bagi OMS (Organisasi masyarakat setempat) dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan bedah rumah di masing-masing desa/kelurahan.
"Selain itu, terwujudnya kesamaan pemahaman kegiatan pelaksanaan pembangunan bedah rumah walaupun bahan yang digunakan tidak sama," katanya.
Sedangkan maksud pelaksanaan kegiatan bedah rumah ini yaitu agar tersedianya pelayanan kegiatan pembangunan bedah rumah bagi keluarga miskin, adanya kenyamanan bagi keluarga miskin untuk menempati rumahnya, terangkatnya harkat dan martabat keluarga masyarakat miskin, timbulnya kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran dan fungsi keluarga terhadap pendididkan, serta meningkatkan kualitas kesehatan dilingkungan pemukiman keluarga miskin dan meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat miskin.
"Yang kegiatan ini sendiri mengacu pada landasan hukum yang berlaku baik dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat (2), pasal 33 dan 34, peraturan pemerintah, Perpres, Permensos dan peraturan lainnya," ungkapnya.
Dikatakannya, bahwa untuk kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan bedah rumah ini benar-benar diseleksi dengan ketat.Pendataan bagi penerima program bedah rumah ini, dimulai dari tingkat RT/RW kemudian dilanjutkan ke tingkat Kelurahan. Setelah itu, kemudian akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan. Sedangkan hasil dari kecamatan nantinya akan diteruskan ke pihak Dinas Sosial.
"Sesudah itu, Dinas Sosial Pelalawan akan kembali melakukan cek lapangan berdasarkan data yang diperoleh dari kecamatan sebelum dilaksanakannya program tersebut," tegasnya.
Ditambahkannya, sampai saat ini, program sosial seperti ini merupakan bagian dari program yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat di pedesaan. Sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini maka masyarakat yang hidup di pedesaan dan yang tak mampu dapat hidup lebih layak lagi" Apalagi permasalahan kesejahteraan masyarakat hingga saat ini harus mendapatkan perhatian yang serius," pungkasnya. (rep03/ria)