Desa Adat akan Segera Terbentuk di Indragiri Hulu

 Desa Adat akan Segera Terbentuk di Indragiri Hulu
Rengat-Sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan menindak lanjutinya dengan membentuk desa adat yang sebelumnya sudah diwancanakan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. 
 
Karena disejumlah desa yang ada di Inhu sangat berpeluang untuk diusulkan sebagai desa adat. “Sudah ada duduk bersama dengan LAM Riau dan LAM Kabupaten Inhu tentang wacana pembentukan desa adat. Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari surat LAM Riau kepada Pemkab Inhu,” ujar Sekdakab Inhu Drs R Erisman Msi didampingi Kabag Adminitrasi Tata Pemerintahan Setdakan Inhu Herdry S.Sos Msi, Rabu (29/10).
 
Menurutnya, sebagai tindak lanjuti itu telah dilakukan duduk bersama dengan LAM Riau melalui Kelompok Kerja (Pokja) rencana inisiasi untuk identifikasi desa adat pada wilayah Kabupaten Inhu yang diketuai oleh Drs H R Marjohan Yusuf bersama anggotanya. Bersamaan dengan itu, duduk bersama yang dilaksanakan pada Selasa (28/10) kemaren di ruang rapat kantor bupati Inhu, juga hadir dari pihak LAM Kabupaten Inhu.
 
Melalui pertemuan itu sambungnya, akan ada SK bupati untuk identifikasi dimana saja desa-desa yang berfotensi diajukan sebagai desa adat. Begitu juga dengan lokasi desa yang dapat diajukan sebagai desa adat.
 
Sebab untuk saat ini, dinilai ada sejumlah desa ditiga kecamatan ada yang berpeluang diajukan sebagai desa adat seperti di Kecamatan Batang Cenaku, Kecamatan Rakit Kulim dan Kecamatan Batang Gansal. Dimana ditiga kecematan itu masih terdapat adat kebiasaan yang masih dilestarikan oleh masyarakat Talang Mamak.
 
Begitu juga ada salah juga di Kecamatan Peranap juga ada desa yang berpeluang untuk usulkan sebagai desa adat. “Di Kecamatan Peranap juga ada adat kebiasaan yang masih dilestarikan yakni adat istiadat tiga lorong,” ungkapnya.
 
Untuk itu katanya, tim yang dibentuk sesuai SK yang didalamnya bisa saja melibatkan pihak LAM Kabupaten Inhu, akan turun langsung ke sejumlah desa yang masih ada adat kebiasan. Melalui turun lapangan itu, dilengkapi dengan kuisioner dengan idikator apakah masih kental dijalankan adat kebiasan yang ada. Bahkan, melalui turun lapangan itu akan melihat apakah ada kunjungan tamu yang berkaitan dengan adat tersebut.
 
Setelah ada identifikasi lapangan, baru akan dilakukan verifikasi bersama dengan LAM. Karena LAM sebagai pemangku adat dan mengerti lebih banyak tentang adat. “Pengusulan desa adat Kemendagri baru akan dilakukan oleh Pemerintah,” terangnya. (MC Riau/ana)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index