Adik Ratu Atut Siap Hadapi Vonis Hari Ini

Adik Ratu Atut Siap Hadapi Vonis Hari Ini
Jakarta - Kuasa hukum Chaeri Wardhana alias Wawan, Pia Akbar Nasution, mengatakan kliennya siap menghadapi sidang putusan hari ini, Senin, 23 Juni 2014, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rencananya, kata Pia, sidang pembacaan putusan akan dilangsungkan siang ini seusai sidang pembacaaan tuntutan terhadap terdakwa Susi Tur Andayani.
 
"Untuk putusan ini kami berharap tak hanya dari pleidoi, tapi juga fakta persidangan. Banyak hal yang terungkap bahwa tuntutan jaksa tidak terbukti karena yang punya kepentingan itu Amir Hamzah dan Susi Tur Andayani, Mas Wawan hanya terdesak," kata Pia ketika dihubungi Tempo, Senin, 23 Juni 2014.
 
Menurut dia, tim akan siap menghadapi putusan meski belum menyiapkan langkah selanjutnya jika putusan hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. "Kita masih mempertanyakan kenapa Amir Hamzah dan Kasmin yang mempunyai kepentingan langsung belum ditetapkan jadi tersangka," ujar Pia.
 
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Chaeri Wardana alias Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar dalam kaitan dengan pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten. 
 
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 
Selain itu, jaksa juga menilai Wawan terbukti memberikan hadiah atau janji Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait dengan sengketa pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut-Rano Karno. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Namun Wawan mengaku uang itu berkaitan dengan hubungan bisnis kelapa sawitnya dengan Akil. (rep01/tpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index