Tak Punya Rekaman, Faizal Berdalih Petinggi KPK Enggan Memberikannya

Tak Punya Rekaman, Faizal Berdalih Petinggi KPK Enggan Memberikannya
JAKARTA - Ketua Progress 98 Faizal Assegaf mengatakan, setelah dirinya diperdengarkan rekaman sadapan percakapan telepon oleh orang yang mengaku utusan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi, dia bermaksud meminta rekaman tersebut untuk disimpannya. Namun, kata Faizal, utusan tersebut enggan memberikan.
 
"Saya ngotot minta 'mana rekamannya', tapi dia tidak mau kasih, kok. Saya hanya dikasih dengar," ujar Faizal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/6/2014).
 
Faizal menyadari posisinya tidak akan kuat tanpa adanya rekaman suara yang diperdengarkan padanya itu. Oleh karena itu, imbuhnya, dia tengah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk mendapatkan bukti rekaman tersebut.
 
Sebelumnya, Faizal mengaku mendengar rekaman sadapan percakapan yang berisi permintaan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri kepada Jaksa Agung Basrief Arief agar tidak menyeret capres Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi TransJakarta.
 
Ia mengaku rekaman tersebut diperdengarkan oleh seseorang yang mengaku utusan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan diberikan transkrip percakapan telepon tersebut ketika mendatangi Gedung KPK pada 6 Juni 2014. Kemudian, pada 18 Juni 2014 Faizal membawa transkrip tersebut ke Kejaksaan Agung dan meminta klarifikasi institusi itu.
 
Namun, Faizal tidak dapat membuktikan soal rekaman suara karena tidak memegang rekaman sadapan itu.
 
"Secara undang-undang kalau saya pegang rekaman, saya kena pidana. Soal palsu atau bukan harus dibuktikan yang berwenang," kata Faizal di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu siang.
 
Untuk memperkuat pernyataannya, Faizal mengimbau KPK untuk membuka rekaman CCTV di Kantor KPK pada 6 Juni 2014 sekitar pukul 14.00 WIB agar terlihat siapa saja pihak KPK yang menemuinya. Ia juga meminta kepolisian untuk menyita rekaman tersebut di tangan KPK. (rep01/nkc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index