Sabu Milik Mantan Polisi di Riau dimusnahkan

Sabu Milik Mantan Polisi di Riau dimusnahkan
Pekanbaru - Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu-sabu ganja dan pil ekstasi senilai Rp 1 miliar hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di musnahkan Rabu (18/6). BB ini ditangkap polisi dari tangan dua tersangka yang menjadi pengedar di Riau. Satu diantaranya milik Alex yang merupakan mantan polisi.
 
Pemusnahan Narkoba ini, juga turut disaksikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kajati Riau, Kajari Pekanbaru, Kepala BNP Riau, Kepala Badan POM Riau, Kepala Dinas Kesehatan, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kabid Humas Polda Riau, serta Dir Tahtih Polda Riau.
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah kepada merdeka.com mengatakan, dua tersangka yaitu Lilis dan Alex mantan polisi pecatan dari Polres Kuantan Singingi karena terlibat Narkoba 3 Tahun lalu.
 
"Dari tangan lilis, BB Narkotika berjenis Sabu yang dimusnahkan sebanyak 737,71 gram dan Pil Ekstasi berlogo bintang sebanyak 7 butir, Pil Ekstasi berlogo Mahkota sebanyak 20 Butir, daun ganja serbuk berwarna hijau seberat 57,63 Gram, dan Ganja serbuk berwarna coklat seberat 31,024 Gram," ujar Hermansyah.
 
Sementara tersangka Alex, polisi memusnahkan Narkotika miliknya jenis Sabu seberat 36,85 Gram, serta mengamankan Dua buah senjata api berjenis Browning dan FN. Total narkotika yang dimusnahkan dari kedua tersangka ini ditaksir mencapai Rp 1 Miliar.
 
"Suami Lilis inisial S masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat akan menangkap suaminya, Lilis berupaya menghalang-halangi anggota," terang Hermansyah.
 
Selain itu Lilis yang merupakan jaringan dari Alex diduga mengetahui dan menyimpan sejumlah BB didalam kamarnya. "BB didapat di kamarnya, artinya dia menguasai dan mengetahui serta menghalang-halangi anggota ketika penangkapan suaminya yang akhirnya berhasil lolos dan sekarang DPO," ujar Hermansyah.
 
BB yang dimusnahkan ini, dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air dan diaduk, yang selanjutnya dibuang kedalam parit. Sedangkan sisanya digunakan untuk barang bukti di Pengadilan.
 
Hermansyah mengaku masih melakukan penyelidikan di lokasi yang menjadi akses masuk narkotika di Riau. Dia juga mengatakan sudah menginstruksikan kepada satuan narkoba di masing-masing Polsek dan Polres untuk mengawasi gerak-gerik pengedar tersebut.
 
"Yang tidak kalah penting, daerah perbatasan yang dirasa rawan sebagai akses masuk narkoba itu diperketat penjagaannya," pungkas Hermansyah. (rep01/mc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index