Bagi Calon Haji, Pelunasan BPIH 11 Juni-9 Juli

Bagi Calon Haji, Pelunasan BPIH 11 Juni-9 Juli
PEKANBARu - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mengumumkan jadwal pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pelunasan BPIH dimulai Juni 2014 dan berakhir pada 9 Juli 2014 mendatang.
 
Kepala Seksi (Kasi) Haji dan Umrah Kemenag Kota Pekanbaru, H Darwison MA mengatakan, jadwal pelunasan BPIH yang diumumkan Kemenag Kota Pekanbaru tersebut, sesuai dengan intruksi Kementerian Agama RI. Dimana setiap calon jamaah haji yang masuk daftar keberangkatan musim haji tahun 2014 ini sudah bisa melunasi BPIH.
 
“Instruksi resmi sudah kami terima kemarin sore, yang menegaskan jika pelunasan BPIH sudah bisa dilaksanakan sejak 11 Juni 2014. Para calon jamaah sudah banyak yang mulai melakukan pelunasan dan berdatangan ke kantor Kemenag Pekanbaru sekedar mencari informasi tersebut,” ujar Darwison MA, Rabu (11/6).
 
Mantan Kepala KUA Tampan tersebut menegaskan jika jadwal pelunasan serta batas waktunya ditetapkan pemerintah pusat. Artinya lanjut Darwison, bahwa pelunasan tidak bisa ditawar-tawar lagi.
 
“Jadi jadwal pelunasan tersebut tidak bisa ditawar lagi atau diperpanjang, karena bukan Kemenag Pekanbaru yang menetapkan, melainkan pusat. Jadi jika tidak melakukan pelunasan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tersebut maka calon jamaah dianggap mengundurkan diri,” terang Darwison.
 
Sementara besaran BPIH yang telah ditetapkan pemerintah musim haji tahun ini sebesar 3.043,9 dolar Amerika. Jika dibandingkan BPIH 2013 yang sebesar 3.357 dolar Amerika, berarti BPIH mengalami penurunan.
 
Sebelum melaksanakan tahapan pelunasan BPIH tersebut, setiap Jamaah Calon Haji (JCH) Kota Pekanbaru diminta agar menyerahkan berkas persyaratan permohonan pembuatan paspor haji di kantor Kemenag Kota Pekanbaru. Batas akhir penyerahan berkas peryaratan tersebut yakni hingga 15 Juni 2014 mendatang.
 
Berkas peryaratan yang wajib diserahkan para calon jamaah tersebut di antaranya, fotokopi KTP dan KK, fotokopi setoran awal BPIH (Rp20 juta), buku nikah atau akta kelahiran atau ijazah. Bagi yang ingin mendapatkan keterangan tersebut, calon jamaah dapat mendatangi kantor Kemenag.
 
“Kecuali bagi JCH yang sudah memiliki paspor tinggal melaporkan ke kantor Kemenag. Nantinya paspor milik calon jamaah tersebut akan dikumpulkan di Kemenag,” tutur Darwison.
 
Calon jamaah yang telah melakukan penyetoran awal BPIH sebesar Rp20 juta yang bisa menyerahkan berkas permohonan paspor. Setela penyerahkan berkas tersebut, tahapan selanjutnya yakni pemotretan untuk pengambilan foto yang digunakan pada paspor sebelum berkas milik calon jamaah diserahkan ke kantor imigrasi.
 
“Jadi para jamaah sudah melakukan penyetoran awal sebesar Rp20 juta, ketika dirinya masuk daftar keberangkatan maka harus dilunasi BPIH nya. Jika tidak dilunasi dinyatakan mengundurkan diri dan masuk daftar keberangkatan musim haji tahun depan,” tutupnya.(rep05/rpc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index