Kasus Kesaksian Palsu Di Bawah Sumpah

Akhirnya Said Faisal Dituntut 9 Tahun Penjara

 Akhirnya Said Faisal Dituntut 9 Tahun Penjara
PEKANBARU-Said Faisal, mantan ajudan HM Rusli Zainal dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar, Kamis (12/6). Ia dinilai jaksa bersalah memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dan korupsi suap PON Riau XVIII.
 
‘’Terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 15 UU no 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 KUHPidana,’’ kata JPU, Andi Suharlis pada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin I Ketut Suarta. 
 
Dilanjutkannya, Faisal juga terbukti melanggar pasal 22 juncto pasal 35 UU no 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‘’Menuntut terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara,’’ ucap JPU.
 
Hal yang memberatkan Faisal dalam tuntutan ini adalah bahwa perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi. Ia juga dinilai memberi contoh buruk selaku pegawai negeri sipil. ‘’Tidak ada satu pun alasan pembenar dan pemaaf yang membuat terdakwa lepas dari hukuman,’’ katanya.
 
Dalam kasus ini, Faisal diduga menerima uang Rp500 juta dari PT Adhi Karya tersebut untuk untuk memuluskan pengurusan penambahan anggaran PON sebesar Rp290 miliar ke pemerintah pusat. ‘’Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp350 juta subsider hukuman 6 bulan penjara,’’ ucapnya.
 
Usai tuntutan dibacakan, Faisal yang diberikan kesempatan menanggapi menyatakan bahwa ia akan Senin (23/6). ‘’Saya akan membacakan pembelaan saya sendiri. Penasehat hukum juga akan membacakan,’’ ucapnya.(rep05/rpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index