KPK Periksa Enam Saksi Atut

KPK Periksa Enam Saksi Atut
JAKARTA - Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang menyeret Gubernur Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa enam saksi terkaitan penyidikan kasus Atut.
 
Keenam saksi itu adalah Ahmad Saefudin, Jajang Lesmana, Maman Suryana, Ucok alias Harahap, Idealisman dan Derry. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha menjelaskan, keenam orang tersebut akan diperiksa terkait pengadaan alat kesehatan.
 
"Mereka ini jadi saksi untuk perkara Alkes Banten," ucap Priharsa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/6/2014).
 
Atut dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (rep01/ozc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index