Pemkab Siak Ajukan Draf Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian

Pemkab Siak Ajukan Draf Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian

SIAK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH), mengajukan draf Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan. Akan tetapi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Siak, kembali urung melakukan pembahasan draf Ranperda tersebut.

Pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Siak, dihadiri Ketua DPRD Siak Zulfi, Murshal dan sejumlah anggota Pansus B DPRD Siak. Pembahasan tersebut juga dihadiri SKPD Kepala Dinas TPH Siak, Robiati.

Pada pertemuan ketiga tersebut, salah seorang anggota Pansus DPRD Siak Mester Hamzah, mempertanyakan draf Ranperda yang kembali diajukan Pemkab Siak tersebut. Ia mengatakan, pada pertemuan pertama, draf Ranperda diajukan berjumlah 70 pasal. Dan pada pertemuan kedua berjumlah 50 pasal, dan pada revisi ketiga draf Ranperda berjumlah 70 pasal.

"Kita dari Dewan ingin mengetahui kenapa jumlah pasal dalam draf Ranperda ini berubah-ubah," tanya politisi PKS ini kepada Kadis TPH Robiati.

Hal lainnya, Mutharom, S.Ag, yang juga anggota pansus DPRD Siak, menyarankan kepada Pemkab Siak untuk mempertimbangkan kembali mengenai pengajuan draf Ranperda tersebut. Terlebih lagi adanya rencana pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di dari perusahaan PT. Teguh Karya wahana Lestari (TKWL), yang akan berdiri sangat dekat dengan lokasi pertanian di Bunga Raya.

"Jika pembangunan PKS itu benar-benar terjadi, sangat mungkin untuk terjadinya kecemburuan sosial dari masyarakat, karena harga sawit akan meningkat, dan banyak masyarakat akan beralih kelahan pertanian. Ranperda Ini jelas akan sia-sia jika rancana pembangunan PKS itu terjadi," ujar Mutharom.

Selain itu Mutharom mengaku mempertanyakan kebijakan Pemkab Siak, yang dinilai tidak selaras dengan tujuan untuk mempertahankan lahan pertanian yang ada dengan rencana pedirian Pabrik Kelapa Sawit tersebut.

"Sebaiknya hal ini perlu dibahas kembali bersama Pemkab Siak dan seluruh SKPD terkait, apakah Ranperda ini perlu atau tidak,"ungkap Mutharom.

Sementara itu, Kepala Dinas TPH Siak Robiati, menjelaskan pihaknya sangat berharap jika draf Ranperda itu bisa secepatnya dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut sangat diharapkan untuk mempertahankan lahan pertanian yang ada saat ini, dimana kondisinya terus berkurang karena alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan.

"Ini penting untuk mempertahankan produksi pangan dengan keberadaan lahan yang ada saat ini," jelasnya dilansir riauterkini.com. (cr01/rtc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index