Tak Mampu Tunaikan Kewajiban

Dewan Minta PT SRT UP di Mempura Dieksekusi

Dewan Minta PT SRT UP di Mempura Dieksekusi

SIAK - DPRD Siak menilai PT Siak Raya Timber Unit Plywood (PT SRT UP) di
Kelurahan Sungai Mempura Kecamatan Mempura, sudah harus dieksekusi.
Pasalnya, beberapa tahun belakangan ini, perusahaan tersebut tidak dapat
menunaikan kewajibannya terkait hak-hak karyawan berupa gaji atau pesangon
mantan karyawannya.

"DPRD melalui Komisi I yang membidangi tenaga kerja, sudah sejak dahulu
berupaya memfasilitasi dan memediasi persoalan tentang tidak tertunaikannya
hak-hak karyawan tersebut. Entah sudah berapa kali kita gelar hearing
dengan menghadirkan SKPD terkait. Sudah pula dibuat kesepakatan tapi hingga
kini, sepertinya perusahaan tidak acuh saja," ujar Ketua Komisi I DPRD
Siak, Muhtarom SAg, Jumat (7/6/13).

Pengingkaran atas kesepakatan yang dibuat di depan DPRD, sebut Muhtarom,
menjadi preseden buruk bagi perusahaan tersebut karena hal tersebut sebagai
wujud pelecehan terhadap lembaga legislatif. "Untuk itu, demi jelasnya
nasib karyawan dan eks karyawan tersebut, tiada jalan lagi, Pemkab melalui
dinas terkait harus serius dan tegas menyikapinya. Eksekusi saja," tegas
Muhtarom.

Dikatakan Muhtarom, DPRD tidak memiliki hak eksekusi. Dewan hanya bisa
memediasi dan memfasilitasi dan itu sudah sering dilakukan. "Bahkan
pendekatan persuasif selaku lembaga pun terus kita jalankan, namun hasilnya
nihil, kita hanya disuguhi janji-janji kosong," tutur politisi PKB ini.

Muhtarom mengaku sangat khawatir, sikap perusahaan tersebut akan
menghilangkan kesabaran ratusan karyawan dan eks karyawan sehingga berbuat
hal-hal yang tidak diinginkan. "Namun demikian, kita mengimbau, para
karyawan dan eks karyawan, tetap bersabar," tambahnya.

Untuk diketahui, beberapa tahun belakangan ini PT SRT UP seringkali
diadukan karyawan dan eks karyawannya karena selalu menunggak pembayaran
gaji dan angsuran pesangon karyawan yang terkena PHK masal. Perusahaan
selalu berdalih kesulitan keuangan, padahal produksi lancar.

Tidak itu saja, perusahaan kayu lapis tersebut, juga ditengarai telah
menggelapkan uang setoran jamsostek karyawan, sebagaimana terungkap dalam
hearing yang digelar Komisi I DPRD Siak dengan mempertemukan pihak-pihak
terkait termasuk pihak jamsostek, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja 
Siak, Imron Rosyadi yang dikonfirmasi wartawan, beberapa waktu lalu
menjelaskan, pihaknya selama ini selalu bersama dengan DPRD menangani
kemelut PT SRT UP.

Disnakar juga merasakan 'kebandelan' perusahaan itu. Namun eksekusi,
bukanlah hak Disnaker. Apalagi jauh-jauh hari, masalah ini sudah
didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Hak Eksekusi ada di pengadilan. Dengan telah diajukannya masalah ini ke
PHI, sebetulnya kewenangan kita jadi terbatas, namun demikian, kita akan
selalu siap dampingi," ungkapnya.

Dikatakannya, bila merujuk kepada UU nomor 2 tahun 2004, pendaftaran ke PHI
yang dilakukan eks karyawan PT SRT UP termasuk kedalam penyelesaian/proses
diluar pengadilan, karena yang didaftarkannya adalah Perjanjian Bersama
(PB). Bila diantara kedua pihak yang bersepakat dalam PB tersebut ada yang
ingkar, maka akan disidangkan dan hasilnya yang memutuskan adalah majelis
hakim PHI. (rep01)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index