Maraknya Surat Palsu, Jokowi Tak Tempuh Jalur Hukum

Maraknya Surat Palsu, Jokowi Tak Tempuh Jalur Hukum
JAKARTA - Beredar surat penangguhan pemanggilan Kejaksaan Agung yang mengatasnamakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Kuasa Hukum Jokowi for Presiden 2014, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya tidak akan membawa hal tersebut ke jalur hukum atau kepolisian. 
 
"Kita belum akan sejauh itu (untuk melaporkan ke polisi)," kata Todung kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/5/2014).  
 
Kendati demikian, untuk mengantisipasi peristiwa serupa terulang kembali, Todung akan memberi peringatan ke pihak lain. Ia akan mengimbau kepada pendukung Jokowi untuk tidak menyalahgunakan tanda tangan maupun identitas lain Jokowi. 
 
Selain itu, lanjut dia, pihaknya telah mengonfirmasi kebenaran berita itu langsung kepada Jaksa Agung Basrief Arief dan Jokowi. 
 
"Jaksa Agung bilang tidak pernah memanggil Jokowi sebelumnya. Jokowi juga bilang tidak pernah menulis surat itu," kata Todung. Kepada Todung, Jokowi mengatakan, semua hal yang ada di dalam surat itu adalah rekayasa. Kliennya juga menyayangkan tindakan oknum tidak bertanggung jawab tersebut. 
 
Sekedar informasi, sebelumnya beredar sebuah surat dari Jokowi yang ditujukan kepada Jaksa Agung. Ini isi surat tersebut:
 
"Sehubungan dengan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Kejaksaan Agung dengan nomor surat B-984/F.2/Fd1/05/2014 Pidsus 5B tertanggal 12 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan selaku penyelidik, perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus busway tahun anggaran 2013 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. 
 
Bersama ini, kami memohon untuk dapat diberikan penangguhan proses penyidikan sampai selesainya Pemilu Presiden untuk menjaga stabilitas politik nasional. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih". 
 
Surat itu dilengkapi dengan burung garuda, kop surat gubernur, dan tanda tangan Jokowi dengan tanggal 14 Mei 2014.(rep05/kc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index