KPK Panggil Dua Staf Bhatoegana

KPK Panggil Dua Staf  Bhatoegana
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua staf Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana. Keduanya yaitu Irianto Muchyi dan Agus Sumarta. Mereka dipanggil terkait kasus dugaan suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan Kementerian Energi 2013 yang menjerat Sutan sebagai tersangka.
 
"Mereka direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui siaran pers, Jumat, 23 Mei 2014.
 
Irianto dan Agus sejak 28 November 2013 dikenakan status cegah oleh KPK sehingga tak bisa bepergian ke luar negeri.
 
Irianto diduga tahu soal ulah Sutan menerima duit suap. Hal itu terungkap dari pengakuan Kepala Subbagian Tata Usaha Setjen Kementerian Energi Didi Dwi Sutrisno ketika bersaksi untuk bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 25 Februari 2014.
 
Didi mengaku disuruh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Waryono Karno menyiapkan duit untuk pimpinan dan anggota Komisi Energi. "Saya diminta menyediakan dana untuk disampaikan ke Komisi Energi DPR," kata Didi.
 
Fulus tersebut dipilah dan dimasukkan ke tiga amplop. Amplop berkode “P” untuk pimpinan Komisi Energi berisi US$ 7.500. Amplop kode “A” untuk anggota Komisi berisi US$ 2.500, sedangkan amplop berkode “S” untuk Sekretariat Komisi berisi US$ 2.500. "Setelah itu kami masukkan ke dalam tas dan saya diminta sampaikan ke Ketua Komisi Energi. Saya telepon staf ketua," kata Didi.
 
Staf Sutan, Irianto Muchyi, menerima duit dalam amplop itu dan meneken tanda terima. "Tanda terima sudah diserahkan ke penyidik," kata Didi. (rep01/tpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index