1 Orang tak Terbukti Nyabu di Bengkalis

3 Warga Malaysia lain Diancam 15 Tahun Penjara

3 Warga Malaysia lain Diancam 15 Tahun Penjara
ilustrasi

BENGKALIS-GR (43) warga negara Malaysia yang ditangkap aparat Bea dan Cukai Bengkalis bersama tiga rekannya karena diduga terlibat sabu-sabu akhirnya dibebaskan. GR tak terbukti  terlibat dalam kasus tersebut.

Keempat pelaku ditangkap Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR) Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis beberapa hari lalu. Dilepasnya GR terungkap saat gelas kasus di Mapolres Bengkalis oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Bengkalis dengan penyidik Bea dan Cukai, Rabu (5/6)  sekitar pukul 20.00 WIB.

Digelar perkara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis yang dipimpin Kepala Satuan Narkoba, AKP Willly Kertamanah sedangkan dari Bea dan Cukai hadir Kurniawan, pengacara 4 WNA tersebut, Windrayanto SH dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis, Tengku Firdaus.

Kapolres Bengkalis, AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Narkoba, AKP Willy Kertamanah menerangkan, hasil pemeriksaan BAP terhadap empat pelaku oleh penyidik Bea dan Cukai dilimpah ke Polres. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Bengkalis, dan hasilnya GR tidak cukup bukti dan akan dideportasi ke negaranya.

"Kita sudah split 3 tersangka secara instensif, dari hasil pemeriksaan GR  tidak tahu menahu keberadaan sabu-sabu yang dibawa oleh ketiga rekannya. Maka berdasarkan hasil gelar perkara, GR akan kita lepaskan dan segera kita pulangkan ke Negara asalnya," kata Willy, Jumat (7/6) seperti dilansir metroriau.

Disinggung alasan gelar perkara yang dilaksanakan pada malam hari, Willy menjelaskan, karena pada hari Rabu (5/6) tersebut waktu penangkapan keempat tersangka sudah 3x24 jam. Berdasarkan Undang-undang yang mengatur gelar perkara harus dilaksanakan sebelum masa tahanan 3x24 jam habis.

Terhadap ketiga tersangka yang terbukti dalam kasus sabu tersebut akan dijerat Pasal 113, 114 dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Tengku Firdaus saat dikonfirmasi melalui ponselnya,  membenarkan hasil dari gelar perkara tersebut.

"Ya memang benar saya diundang pak Willy untuk gelar perkara kasus ini (WNA pembawa sabu,red) yang kebetulan dilaksanakan pada malam hari, karena waktu penyidikan habis pada waktu itu. Hasil pemeriksaan yang berlangsung selama 2 hari, satu dari 4 WNA tersebut tidak terbukti dan akan dilepas," kata Firdaus. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index