Perwakilian SKPD Pelalawan Ikuti Ujian Sertifikasi

Perwakilian SKPD Pelalawan Ikuti Ujian Sertifikasi
PELALAWAN - Bagian Pembangunan sekertariat Kantor Bupati Pelalawan menggelar kegiatan pembekalan serta ujian sertifikasi nasional pengadaan barang dan jasa pemerintahan, pembekalan dan ujian ini di ikuti oleh seluruh perwakilan SKPD di lingkungan pemerintahan selama 5 hari kedepan yang akan berakhir pada 23 Mei.
 
Kegiatan yang dipusatkan di auditorium kantor bupati Pelalawan ini pada Senin (19/5/2014) dibuka langsung oleh Sekdakab Pelalawan T. Mukhlis. Dalam arahannya, Sekdakab mengatakan kalau saat ini diseluruh SKPD harus ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat/Panitia Pengadaan atau sebagai Angota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) yang harus dilengkapi di seluruh Satker sesuai aturan yang berlaku.
 
"Maka dari itu kita harapkan semua peserta yang mengikuti kegiatan dan ujian nasional ini mewakili SKPD nya masing-masing harus mampu nantinya menerapkan di tempat kerjanya, untuk itu harus di ikuti dan dipahami sehingga nantinya tidak mengalami kesulitan saat bekerja," jelas Sekda.
 
Selanjutnya Sekda juga menyampaikan bahwa Kegiatan pembekalan dan pemantapan serta ujian sertifikasi ahli nasional ahli pengadaan barang/jasa pemerintah di Lingkup Pemda Pelalawan ini bertujuan untuk penerapan prinsip good governance dalam pelayanan publik agar kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sesuai degan yang diharapkan dan aturan perundang-undangan yg berlaku khususnya Perpres No 54 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
 
Sementara itu Kepala Bagian Pembangunan Tengku Zulfan mengatakan bahwa waktu 5 hari yang disediakan untuk mengikuti kegiatan tersebut diantaranya 4 hari untuk pembekalan dan satu hari untuk ujian. Jadi para peserta wajib mengikuti karena mereka yang ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Pejabat/Panitia Pengadaan atau sebagai Angoota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) memang harus bersertifikasi.
 
"Karena itu, saya berharap seluruh peserta bisa lulus guna memenuhi kekurangan pegawai yg bersertifikasi di masing-masing SKPD," tutupnya. (rep07)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index