Sebesar Rp30,6 M, Pemprov Didesak Lunasi DBH

Sebesar Rp30,6 M, Pemprov Didesak Lunasi DBH
TELUK KUANTAN - Pemerintah Provinsi Riau diminta segera melunasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pajak ke Pemkab Kuantan Singingi sebesar Rp30,6 miliar. Dana itu adalah jatah Pemkab Kuansing yang mengendap sejak tahun 2012.
 
Permintaan itu disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kuansing, Marduyut, di kantornya, belum lama ini. Menurutnya, sejak tahun 2012 lalu, pemkab belum sepenuhnya menerima jatah bagi hasil pajak provinsi, terutama dari sektor pajak. 
 
Dijelaskannya, dana itu merupakan hasil pajak dari Kabupaten Kuansing yang dikumpulkan oleh Pemprov Riau dan hasilnya dikembalikan lagi ke daerah asal. "Masih ada kekurangan pembayaran oleh Pemprov Riau tahun 2012 lalu sebesar Rp30,6 miliar. Sampai saat ini dana tersebut belum disetorkan Pemprov Riau ke Pemkab Kuansing," kata Marduyut, seperti dilansir Halloriau.com.
 
Pajak daerah tersebut, terang Marduyut, meliputi pajak kendaraan bermotor (objeknya pajak pembelian kendaraan baru), bea balik nomor kendaraan bermotor (objeknya balik nama kendaraan bermotor), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (objeknya SPBU) dan pajak air permukaan (objeknya tambak dan usaha yang memanfaatkan air permukaan).
 
"Dispenda Riau beralasan belum memasukkan anggaran tersebut sehingga belum disetorkan ke Kuansing," ujarnya.
 
Marduyut menyebutkan, biasanya untuk pajak kendaraan bermotor memang tidak ada dibuat potensi pembagian untuk daerah. Pajak tersebut, ujarnya masuk sekitar 20-25 persen setiap tahunnnya ke daerah. "Kalau tahun 2013 sudah tuntas dibayarkan, hanya tahun 2012 masih kurang bayar sebesar Rp30,6 miliar," sebutnya.
 
Marduyut berharap Pemprov Riau segera membayarkan kekurangan pembayaran pajak bagi hasil yang seharusnya sudah diterima tahun 2012 lalu.(rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index