Riau Peroleh Rp6,8 Miliar Per Tahun dari IMTA

Riau Peroleh Rp6,8 Miliar Per Tahun dari IMTA
PEKANBARU - Potensi Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Riau diprediksi bakal mencapai Rp6,8 miliar per tahunnya. 
 
“Jumlah Rp6,8 miliar itu setelah kita hitung secara matang-matang, terutama dengan instansi terkait,” kata Gumpita, Ketua Pansus Ranperda IMTA kepada wartawan, Jum'at (16/05/14), seperti yang dikutip dari Riauterkini. 
 
Politisi Golkar ini pun menyebut, satu tenaga kerja asing di Riau nantinya akan dikenakan retribusi yang besarannya mencapai 100 dolar AS per tahunnya. 
 
“Berdasarkan survei Dispenda, tenaga kerja asing yang bekerja di Riau jumlahnya lebih 600 orang. Setelah dikali-kalikan, jumlah pekerja dengan biaya yang ditetapkan, totalnya ada sekitar Rp6,8 miliar,” ungkapnya. 
 
Dulu, jelasnya, pungutan retribusi IMTA ini langsung diambil alih Pemerintah Pusat. Namun mulai 2013, pungutan retribusi IMTA diserahkan langsung ke Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan, agar daerah dapat mengelolanya dengan baik demi meningkatkan sumber PAD-nya. 
 
Selain membahas potensi PAD, Pansus Ranperda IMTA juga membahas perlindungan tenaga kerja asing yang bekerja di Riau. Apalagi sebutnya, tenaga kerja asing ini masih menjadi tanggung jawab daerah, karena bekerja di Riau. 
 
“Mudah-mudahan Ranperda IMTA ini bisa segera diparipurnakan,” tutupnya. ***(rep01/rtc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index