Menyalahi IMB, Satpol PP Bongkar Rumah Kos Jalan Puyuh Sukajadi

 Menyalahi IMB, Satpol PP Bongkar Rumah Kos Jalan Puyuh Sukajadi
PEKANBARU - Bangunan rumah tempat tinggal/kos tiga lantai satu unit di Jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi Pekanbaru segera dibongkar oleh aparat Satpol PP Pekanbaru karena bangunan tersebut menyalahi izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan oleh Pemko Pekanbaru cq Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB)
 
Hal ini dijelaskan Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru H Haris Rozie kepada wartawan di lokasi bangunan tersebut Rabu (14/5/2014). Menurut H Haris Rozie, Pemko Pekanbaru memang ada memberikan izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap bangunan ini tapi bangunan yang dibangun menyalahi IMB yang diberikan Pemko. Kesalahannya terletak pada bangunana depan yang terlalu dekat dengan badan Jalan Puyuh.
 
Seharusnya kata H Haris Rozie, jarak pondasi bangunan rumah kos ini dengan pinggir Jalan Puyuh harus 8 meter sesuai izin yang diberikan Pemko Pekanbaru, tapi ini dilanggar menjadi sekitar1 meter dari pinggir Jalan Puyuh Sukajadi Pekanbaru.
 
"Oleh sebab itu dalam waktu dekat ini bangunan yang melanggar IMB tersebut akan segera kami bongkar dengan terlebih dahulu diadakan pertemuan dengan pemilik bangunan," kata H Haris Rozie.
 
Sesuai IMB yang diberikan Pemko Pekanbaru cq Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) kepada pemilik bangunan ini Haya Maxitalim, waktu pelaksana mulai 20/1/2013 sampai dengan 20/7/2014 artinya izinnya masih hidup. Tapi kesalahannya terletak pada pondasi bangunan depan yang dibangun terlalu dekat dengan pinggir Jalan Puyuh Sukajadi Pekanbaru sekitar 1 meter, seharusnya jaraknya 8 meter.
 
Perencana bangunan ini OK M Fadli Hasrat ST. Nomor IMB adalah IMB No IP: 1103/IP.DTRB/2013 dan No SK: 1139/IMB/DTRB/2013. Bangunan ini oleh aparat Satpol PP Pekanbaru sudah dipasang Pol PP Line (garis Pol PP).
 
Sementara beberapa warga di sekitar bangunan rumah tempat tinggal/kos yang dibangun ini minta Pemko Pekanbaru membongkar semua bangunan ini, karena khawatir nanti setelah selesai dibangun berubah pungsi menjadi penginapan atau hotel melati. Modus pembangunannya rumah kos, tapi setelah selesai dibangun nanti berubah pungsi menjadi penginapan atau hotel melati.(Rep05/rpc)  

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index