Tak Lolos ke DPR, Sutan Bhatoegana Tersangka Pula

Tak Lolos ke DPR, Sutan Bhatoegana Tersangka Pula
Riaudaily.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara-perubahan tahun anggaran 2013 di Kementerian Energi.
 
Sutan jadi tersangka setelah penyidik KPK mengembangkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
 
"Telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka SB," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di gedung kantornya, Rabu, 14 Mei 2014.
 
Sutan dikenakan pasal 12 a atau b, atau pasal 11, atau pasal 12 B, Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana. 
 
"SB diduga menerima hadiah atau janji terkait jabatan dan fungsinya sebagai anggota DPR," kata Johan. (rep01)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index