Pembunuhan Operator RAPP Harus Dihukum Berat

 Pembunuhan Operator RAPP Harus Dihukum Berat
Jakarta-Misriati, istri Chaidirin, operator alat berat RAPP yang menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan Yanas -Ridwan cs meminta pihak pengadilan juga menangkap dan mengadili 12 pelaku lainnya yang hingga kini belum ditangkap dan diadili.
 
Menurutnya, hukuman seharusnya juga diberikan kepada pelaku lainnya yang berjumlah 12 orang yang sampai hari ini belum tertangkap alias masih berstatus daftar pencarian orang. Mereka harus ditangkap serta dijatuhi dengan hukum yang berat.
 
"Untuk keadilan, seharusnya pihak kepolisian dan pengadilan mengejar dan menangkap serta mengadili 12 pelaku pembunuhan suami saya lainnya yang sampai sekarang belum tertangkap. Karena kami keluarga korban harus menderita atas meninggalnya suami saya akibat pembunuhan tersebut. Sementara pelaku pembunuhan masih berkeliaran secara bebas," terangnya.
 
Setelah suaminya meninggal karena dibunuh, praktis dirinya dan anaknya yang semula menggantungkan hidup pada Chaidirin kini harus bekerja keras untuk bisa bertahan hidup. Padahal, setamat sekolah, Misriati tidak memiliki keahlian apa-apa.
 
"Saya sekarang kerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tetapi seringkali berjualan baju keliling dari kampung ke kampung. Kalau tidak begitu, bagaimana kami bisa bertahan hidup dengan kondisi perekonomian seperti ini. Orang yang menjadi tumpuan hidup kami dibunuh secara kejam," tuturnya.
 
Pengadilan Negeri Bengkalis sudah memvonis 2 terdakwa yang melakukan pembunuhan secara berencana. Yaitu Yannas, sebagai eksekutor lapangan yang divonis 13 Oktober 2013 lalu dan Ridwan sebagai otak pelaku pembunuhan berencana yang divonis pada 29 April 2014 masing-masing dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis. (rep05/rtc) 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index