Maimanah Umar Bebas,Anaknya Malah Divonis Bersalah

Maimanah Umar Bebas,Anaknya Malah Divonis Bersalah
PEKANBARU - Sidang kasus pidana pemilu dengan terdakwa calon anggota DPD RI, Maimanah Umar dan anaknya caleg DPRD Riau dari Partai Golkar, Maryenik Yanda memasuki babak akhir saat vonis atas keduanya dijatuhkan, Senin (12/5/2014) kemaren. Maimanah divonis bebas, sementara Maryenik divonis hukuman percobaan 4 bulan.
 
‘’Dengan mempertimbangkan fakta hukum dan barang bukti yang terungkap di persidangan, maka kami memutuskan terdakwa I Dr Hj Maimanah Umar MA, tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Majelis hakim juga meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa,’’ ujar majelis hakim yang diketuai oleh JPL Tobing ini.
 
Kelegaan Maimanah Umar lepas dari jerat hukum ternyata tak diikuti oleh kelegaan sang anak. Majelis hakim memutuskan Maryenik bersalah dan mendapatkan hukuman 4 bulan dengan masa percobaan delapan bulan dan denda Rp10 juta subsider 6 bulan kurungan.
‘’Terdakwa II, Maryenik Yanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu,’’ ucap hakim.
 
Maryenik dinyatakan hakim sudah melanggar pasal 301 ayat (1) juncto pasal 89 huruf d dan e Undang-Undang (UU) No 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ‘’Dalam memutuskan perkara, hakim sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan,’’ lanjut ketua majelis.
 
Begitu usai vonis hakim dibacakan, Maimanah Umar tampak bahagia dan terharu. Matanya juga terlihat berkaca-kaca lega bahwa ia sudah terhindar dari hukuman. Vonis ini juga disambut gembira oleh pendukung Maimanah Umar yang tetap hadir meski sidang baru digelar pukul 19.00 WIB.
 
Sebelumnya, saat agenda penuntutan, JPU Hasnah DH dan Tio Minar Simatupang menuntut Maimanah Umar dan Maryenik Yanda dengan hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 6 bulan penjara.
 
Keduanya menjadi terdakwa atas sangkaan melakukan money politic dengan membagi-bagikan baju batik pada masyarakat di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.(Rep05/rpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index