Lagi, Polda Riau Amankan 386 pil Ektasi dan 233,1 Gram Sabu

Lagi, Polda Riau Amankan 386 pil Ektasi dan 233,1 Gram Sabu
ilustrasi/net
PEKANBARU - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Senin (12/5/2014) sekitar pukul 02.00 berhasil sita 386 butir pil ekstasi dan 233,1 gram sabu-sabu dari tangan 4 pengedar yang ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
 
Tersangka pertama ditangkap kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Senin (12/5/2014) adalah tersangka inisial NZ (31) warga Jalan Kartini, Minggu (11/5/2014) sekitar pukul 20.30 di Jalan Tanjung Datuk, Lima Puluh. "Saat kita geledah berhasil diamankan pil ekstasi sebanyak 50 butir. Malam itu juga tersangka Nz diperiksa dan ia mengaku mengambil narkoba dari tersangka inisial Is," ujar Guntur.
 
Malam itu juga tambah Guntur, tersangka Is (38) diburu dan sekitar pukul 22.30 tersangka Is berhasil ditangkap di Jalan Gatot Subroto atau diparkiran Hotel Dyan Graha. "Ketika kita geledah berhasil diamankan 65 butir pil ekstasi dan 3,5 gram sabu-sabu dari tangan Is," ucap Guntur.
 
Hasil pengakuan Is didapat nama tersangka inisial AI (31) warga Jalan Kartini yang sedang berada di kamar 410 Hotel Dyan Graha. "Mendapat nama AI, Senin (12/5/2014) sekitar pukul 02.00 kita lakukan penggerebekan di kamar 410 Hotel Dyan Graha. Hasilnya berhasil ditangkap tersangka AI dan WP," ungkap Guntur.
 
Saat dilakukan penggeledahan kata Guntur lagi, dari tangan tersangka AI berhasil disita 262 butir pil ektasi dan sabu-sabu seberat 219,6 gram. "Kemudian dari tangan tersangka inisial WP berhasil kita sita 9 butir pil ekstasi," kata Guntur.
Keempat tersangka tambah Guntur, saat ini sudah diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Keempat tersangka merupakan satu jaringan dan narkoba itu akan dipasok para tersangka ditempat hiburan malam di Pekanbaru," papar Guntur.
 
Atas ulahnya itu tegas Guntur, keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 junto pasal 114 junto pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dan tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara," kata Guntur lagi. (rep05/tpc))
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index