13 Mei, Calon Anggota DPRD Inhu Terpilih Ditetapkan

13 Mei, Calon Anggota DPRD Inhu Terpilih Ditetapkan

RENGAT–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mejadwalkan rapat pleno rekapitulasi penetapan kursi dan calon anggota DPRD Inhu terpilih pada Selasa (13/5) pekan mendatang. Bahkan melalui rapat pleno tersebut, merupakan kerja terkahir KPU untuk mengantar calon anggota legislatif (Caleg) menjadi anggota DPRD.

“Sesuai jadwal, tahapan rekapitulasi penetapan kursi dan anggota legislatif kabupaten/kota terpilih yakni dari tanggal 11 hingga 13 Mei. Sementara untuk pelaksanaan di Kabupaten Inhu oleh KPU akan dilaksanakan pada Selasa (13/5) mendatang,” ujar Ketua KPU Inhu Muhammad Amin SE, Kamis (8/5).
 
Dijelaskannya, pelaksanaan pleno rekapitulasi penetapan kursi dan calon terpilih mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2013 tentang tahapan, program dan jadwal peyenggaraan Pemilu 2014. Dengan dasar itu pula, saksi partai politik (Parpol), Panwaslu, Ketua Panwaslu serta undangan lainnya untuk mengikuti rapat pleno pada pekan mendatang di Gedung Gerbangsari komplek Kantor Bupati Inhu.
 
Melalui rapat pleno tersebut sambungnya, untuk menetapkan calon terpilih yang akan mengisi 40 kursi yang tersedia di DPRD Kabupaten Inhu yang mengacu kepada hasil rekapitulasi pada tanggal 21 April lalu. “Pleno kali ini sebagai tindak lanjut dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten,” ungkapnya.
 
Pada pelaksanaan pleno rekapitusai itu, tahapan awal untuk menentukan bilangan pembagi pemilih (BPP) per daerah pemilihan (Dapil). Kemudian dilanjutkan dengan perengkingan jumlah suara pemilih Parpol hingga suara caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak.
 
Setelah diperoleh nama calon suara terbanyak sesuai dengan peringkatnya, maka sebanyak 40 orang itu yang akan ditetapkan sebagai anggota DPRD Inhu periode 2014 – 2019. “Sebanyak 40 orang calon tersebut akan dituangkan dalam berita acara,” sebutnya.
 
Lebih jauh disampaikannya, berita acara tersebut disampaikan paling lambat 14 hari setelah pleno kepada pengurus Parpol, calon terpilih dan pimpinan DPRD Inhu. “Sehingga berdasarkan berita acara itu pimpinan DPRD dapat menjadwalkan pelantikan dan pleno penetapan jumlah kursi dan caleg terpilih ini merupakan pekerjaan terakhir KPU untuk Pemilu Legislatif,” terangnya. (cr01/isc)

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index