KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Suap Bupati Bogor

KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Suap Bupati Bogor
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menggeledah kantor Bupati Bogor Rachmat Yasin, hari ini Jumat, 9 Mei 2014. Di saat yang bersamaan, tim KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati, kantor PT Bukit Jonggol Asri, serta kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.
 
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penggeledahan tersebut untuk mencari alat bukti tambahan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Rachmat sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) bernama FX Yohan Yhap. 
 
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan tim komisi antirasuah pada Rabu, 7 Mei 2014 terhadap Bupati Bogor Rachmat Yasin. 24 jam kemudian, KPK resmi menetapkan Rachmat sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor. Jawa Barat. 
 
Selain Rachmat, KPK menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M. Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) bernama FX Yohan Yhap. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang tunai Rp 1,5 miliar di sebuah kantor PT BJA yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan. 
 
Seusai diperiksa, Bupati Rachmat membantah ada uang miliaran yang mengalir untuknya.  Dia  mengklaim uang Rp 1,5 miliar yang ditemukan KPK adalah ulah stafnya tanpa menyebutkan staf yang dimaksud. ”Ada hal terindikasi suap yang dilakukan oleh staf saya. Tapi karena saya pimpinannya, katanya itu untuk saya,” ujaar Rachmat di gedung KPK, Jumat dinihari, 9 Mei 2014. ”Saya tak minta-minta uang, tak ada itu.”
 
Rachmat dan Zairin dikenakan pasal sangkaan yang sama. Kedua diduga melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab UU Hukum Pidana. Keduanya diduga sebagai penerima suap. 
 
Adapun FX Yohan disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pegawai PT BJA itu diduga sebagai pemberi suap. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ketiganya ditahan di tempat terpisah. Yasin ditahan di Rutan KPK, Yohan di Rutan Guntur, dan Zairin di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. (rep01/tpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index