SBY Siapkan Inpres Anti Kekerasan Seksual Anak

SBY Siapkan Inpres Anti Kekerasan Seksual Anak
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengklaim akan segera menyelesaikan Instruksi Presiden (Inpres) yang mendorong gerakan nasional melawan kekerasan seksual pada anak. Ia menyatakan, akan mengundang pakar dan lembaga terkait untuk mengusung gerakan tersebut, termasuk revisi undang-undang.
 
"Kita akan lakukan secara agresif, masif dan berkelanjutan," kata SBY, Kamis, 8 Mei 2014.
 
Presiden menyatakan, perlu adanya perangkat undang-undang dan peraturan yang menguatkan gerakan nasional tersebut. Revisi dan penyempurnaan pada UU perlindungan anak akan meliputi penyempurnaan efek tangkal, efektifitas pengawasan, dan ancaman hukuman berat bagi para pelaku.
 
"Harapan saya, pemerintah dan DPR dapat mempercepat revisi UU ini," kata SBY.
 
Masyarakat, kata SBY, harus mendapat pendidikan dan sosialisasi terhadap penanganan kasus kekerasan seksual anak. Ia meminta masyarakat memberikan respon cepat dengan melapor serta penindakan hukum dengan cepat dan transparan pada pelaku.
 
"Yang tak kalah penting jaminan rehabilitasi anak-anak yang menjadi korban," kata SBY.
 
Dia menyatakan, gerakan nasional yang digalang akan mulai pada bulan ini. Setelah bertemu dengan para pakar, pemerintah akan melibatkan semua pihak penegak hukum, komisi terkait, organisai perempuan, organisasi keguruan, dunia usaha, dan komunitas pers. Gerakan ini berniat untuk membawa kesadaran tentang ancaman kejahatan seksual anak dan semangat tak memberi toleransi pada pelaku. (rep01/tpc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index