Pemkab Pelalawan Kecolongan

PT MAL Diduga Serobot Lahan Warga Pangkalan Panduk

PT MAL Diduga Serobot Lahan Warga Pangkalan Panduk
PELALAWAN - Pemkab Pelalawan, Riau nampaknya kecolongan dengan adanya aktifitas penyerobotan lahan masyarakat di Pangkalan Panduk oleh PT Mekarsari Alam Lestari (MAL). Bukan hanya menyerobot lahan masyarakat, PT MAL juga melakukan alih fungsi lahan tanaman pangan dan hortikultura menjadi perkebunan.
 
Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) melalui rilisnya yang dikutip GoRiau.com, Kamis (8/5/2014) menyampaikan temuan terbaru mereka mengenai aktifitas PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) di Desa Pangkalan Panduk Pelalawan. Dalam laporannya, JMGR mengekspos adanya aktifitas PT MAL di lahan gambut yang diperuntukkan untuk lahan pangan dan hortikultura.
 
Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Isnadi Esman mengungkapkan, dari temuan diperoleh saat tim turun ke lapangan tepatnya di Desa Pangkalan Panduk untuk menindak lanjuti Bedah Kasus PT Mekarsati Alam Lestari (MAL) yang sebelumnya diadakan di Pekanbaru di kantor LBH-Pekanbaru pada tanggal 06 Mei 2014 lalu, yang dihadiri oleh masyarakat/Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Ombudsman Riau, sawit watch, scale up, greenpace, AJI Pekanbaru, pakar hukum dan akademisi serta media.
 
"Di lapangan kami temukan aktifitas perusahaan yang sedang melakukan pembukaan lahan gambut untuk ditanami sawit di Desa Pangkalan Panduk, dimana menurut keterangan warga/pemilik lahan bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang peruntukanya untuk lahan pangan dan holtikultura sebagaimana yang ditetapkan Pemda Pelalawan, dan sebagian lahan gambut yang dibuka tersebut sudah ditanami karet oleh masyarakat dan juga merupakan lahan milik kelompok tani sebanyak lebih kurang 12 kepala keluarga dengan luas lebih kurang 70 ha,"jelasnya.
 
Dikatakan, pada tanggal 7 Mei 2014 tersebut masyarakat mencoba meminta perusahaan untuk menghentikan aktifitasnya bekerja di lahan-lahan masyarakat namun perusahaan bersikeras untuk melanjutkan pekerjaan mereka. Perusahaan juga melakukan pembukaan lahan gambut yang juga areal kebun kelompok masyarakat
 
"Selain Desa Pangkalan Panduk, lahan perkebunan masyarakat Desa Kuala Panduk juga terancam akan diambil alih oleh PT MAL bahkan sebagian sudah dijadikan konsesi oleh perusahaan tersebut dengan ditanami sawit. Padahal berdasarkan temuan yang didapatkan oleh Rim Inventarisasi yang dibentuk oleh Pemda Kab. Pelalawan pada tahun 2010 yang lalu telah terbukti bahwa Desa Kuala Panduk tidak termasuk didalam HGU PT. Mekarsari Alam Lestari. Namun hingga kini perusahaan terus melakukan aktifitas di desa tersebut, bahkan terus berupaya melakukan penyerobotan dilahan milik masyarakat baik yang masih kosong maupun yang sudah ditanami sawit dan karet,"tegasnya.
 
Selain permasalahan tenurial, tim juga menemukan adanya kanal PT MAL yang ditembuskan ke aliran air/parit yang melintas di Jalan Lintas Bono yang merupakan akses jalan umum yang menjadi pusat transportasi penting. ''Tembusnya kanal perusahaan ini telah mengakibatkan tengelam atau banjirnya kebun masyarakat dan jalan lintas bono terancam putus total sehingga tidak bisa dilewati oleh kendaraan,'' tutupnya.(Rep05/rls)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index