Panwaslu Riau: 7.001 Suara Pileg Siak Bermasalah

 Panwaslu Riau: 7.001 Suara Pileg Siak Bermasalah
Pekanbaru-Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau menyatakan ada dugaan pelanggaran penggelembungan suara sebesar 7.001 suara Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Siak, yang harus segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau. 
 
"KPU Riau harus menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi Riau ini," kata Anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada wartawan di Pekanbaru, Sabtu. 
 
Menurut dia, Bawaslu Riau telah mengeluarkan rekomendasi yang tertuang dalam Surat Nomor 119/Bawaslu-Riau/IV/2014 yang bersifat "Sangat Segera" pada 24 April lalu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Siak. 
 
Ia mengatakan, Panwaslu Kabupaten Siak telah menemukan dugaan pelanggaran, penyimpangan dan kesalahan oleh anggota KPU Kabupaten Siak dan Anggota PPK Kecamatan Tualang dalam melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara. 
 
Pelanggaran di Kecamatan Tualang, yaitu di seluruh desa/keluran yakni Kelurahan Perawang, Desa Tualang, Pinang Sebatang, Maredan, Pinang Sebatang Timur, Pinang Sebatang Barat, Maredan Barat, Perawang Barat, dan Tualang Timur, ditemukan data rekapitulasi yang menambah perolehan suara Calon Anggota DPR RI Nomor Urut 3 asal Partai Demokrat atas nama Sayed Abubakar Assegaf. 
 
Dalam lampiran Model D1 PPS dari tujuh desa dan satu kelurahan yang ada di Kecamatan Tualang tersebut, perolehan suara Sayed Abubakar Assegaf berjumlah 570 suara. Namun, dalam rincian lampiran Model DA1 PPK Kecamatan Tualang perolehan suara bertambah hingga berjumlah 4.601 suara, yang terus berlanjut hingga lampiran Model DB1 KPU Kabupaten Siak. 
 
"Bila dibandingkan jumlah perolehan suara Caleg yang bersangkutan dalam lampiran Model D1 PPS dari tujuh desa dan satu kelurahan di Kecamatan Tualang, dengan rincian lampiran Model DA1 PPK Kecamatan Tualang dan rincian lampiran Model DB1 KPU Kabupaten Siak untuk kecamatan tersebut, maka suaranya telah ditambah sebanyak 4.031 suara," ujarnya. 
 
Menurut dia, pihaknya mendesak KPU Riau segera menindaklanjuti masalah itu karena Panwaslu setempat sebenarnya sudah melayangkan surat rekomendasi untuk perhintungan ulang namun tidak diindahkan oleh KPU Siak. (Baca juga: KPU Riau Akui Banya Masalah Pemilu)
 
Bawaslu merekomendasikan agar KPU melakukan pembetulan data melalui pengecekan atau rekapitulasi ulang yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU Kabupaten Siak terhadap dua Caleg tersebut dari lampiran Model D1 dan DA1. Bawaslu juga meminta agar KPU Riau melakukan evaluasi terhadap kinerja KPU Kabupaten Siak. 
 
"Kami meminta agar KPU Riau mengenakan sanksi administratif dan atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten Siak yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu," tegasnya. (rep05/ant)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index