PNS Pemilik Rekening Gendut Setor Cash Rp 10 M Sehari

PNS Pemilik Rekening Gendut Setor Cash Rp 10 M Sehari
Riaudaily.com, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan kembali mengendus rekening mencurigakan milik seorang pegawai negeri pemerintah daerah di luar Pulau Jawa. Kali ini jumlah transaksinya tak tanggung-tanggung: Rp 1,3 triliun dalam lima tahun terakhir.
 
Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan si PNS ini transaksinya per hari ratusan juta rupiah. “Bahkan, dalam satu hari pernah sampai Rp 10 miliar dan disetor cash,” kata Yusuf di kantornya, pekan lalu. (Baca: Kemendagri Tak Awasi Rekening Gendut PNS)
 
Menurut dia, uang yang disetor ke bank dalam bentuk dolar Singapura dengan pecahan 1.000-an dolar Singapora. ”Itu tidak lazim," katanya. Asal-usul uang dolar tersebut belum diketahui. "Bisa Singapura atau Hongkong," ujarnya. Uang dolar itu kemudian dikonversi ke rupiah dan dipindahbukukan ke rekening lain.
 
Setoran tunai dalam jumlah ratusan juta hingga miliaran rupiah ini, kata Yusuf, menarik perhatian penyidik. "Tidak ada bisnis yang untungnya harian diserahkan cash dalam jumlah itu. Kalau pun ada mingguan atau bulanan," katanya.
 
Kecurigaan PPATK makin lengkap ketika lembaga tersebut menemukan aliran dari rekening PNS tersebut ke sejumlah pejabat atau penyelenggara negara yang lain. Namun, posisi pegawai tersebut juga tak signifikan. "Karena tidak penting maka perlu dicari tahu, apakah ada sponsor di balik itu," kata Yusuf. (Baca: PNS Ini Punya Rekening Rp 1,2 T, Darimana Asalnya?)
 
Yusuf menduga rekening mencurigakan ini diduga terkait dengan bisnis penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) dan people smuggling atau penyelundupan imigran gelap di daerah perbatasan. "Uang di rekeningnya sangat-sangat tidak lazim, unsual, dan berindikasi mencurigakan karena uang disetor secara cash," kata dia.
 
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  juga menemukan transaksi mencurigakan milik Ajun Inspektur Polisi Labora Sitorus, anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua Barat, yang mencapai Rp 1,5 triliun. Labora yang didakwa menimbun bahan bakar minyak secara ilegal, membabat hutan secara ilegal, dan pidana pencucian uang, sudah divonis dua tahun penjara.(rep01/rpc)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index