Jumat, KPK Kembali Periksa Rusli Zainal

Jumat, KPK Kembali Periksa Rusli Zainal
Rusli Zainla

PEKANBARU - Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, dijadwalkan akan diperiksa kembali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini merupakan yang kedua setelah Rusli berstatus tersangka.

Pemanggilan dijadwalkan, Jumat (7/6/13). "Benar ada pemanggilan RZ untuk hari Jumat nanti. Surat panggilan sudah dilayangkan oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi.

Dikatakan Johan, Rusli akan diperiksa sebagai tersangka kasus kehutanan di Kabupaten Pelalawan. Pemeriksaan dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Sebelumnya, Rusli diperiksa sebagai tersangka kasus suap Revisi Perda PON Riau tahun 2012. Dalam pemeriksaan itu, Rusli belum ditahan oleh penyidik KPK. Rusli bebas dari "Jumat Keramat".

Rusli ditetapkan sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi yakni suap Revisi Perda PON No 06 Tahun 2010 tentang Venue Menembak. Rusli juga tersangka kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. (rep02)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index