Pemilu, 9 April Libur Nasional

 Pemilu, 9 April Libur Nasional

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan hari pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pileg), 9 April 2014, sebagai hari libur nasional. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 yang ditandatangani 3 April lalu.

"Ya, benar," kata Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu II Dipo Alam, Jumat (4/4/2014). Dipo tak mendetail tujuan dan inti Keputusan Presiden yang diklaim merujuk pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hari dan tanggal pemungutan suara anggota legislatif dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 itu.

Melalui akun resmi Twitter @dipoalam49, ia memaparkan alasan penetapan hari libur tersebut. "Yang punya hak pilih, silakan datang ke tempat pemungutan suara dan nyoblos. Jangan golput," kata Dipo seperti dilansir tempo.co.

Keputusan Presiden itu juga mengatur kemungkinan penetapan hari libur nasional pada hari lain sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum. Keputusan itu adalah keputusan bahwa harus diadakan pemungutan suara lanjutan dan/atau susulan. "Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Dipo.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor Se.2/Men/III/2014 yang diteken pada 26 Maret lalu. Ia menetapkan 9 April 2014 sebagai hari libur bagi para pekerja, termasuk buruh.

Pemerintah meminta para pengusaha meliburkan pekerjanya agar dapat menggunakan hak pilih dan menyalurkan aspirasi politik dalam pemilihan umum anggota legislatif. Surat edaran ini ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota untuk disebarkan kepada pengusaha, pekerja dan pihak-pihak terkait lainnya. (cr01/tc)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index