Keluarga Penumpang MAS Bisa Tuntut Asuransi Rp1,9 M

Keluarga Penumpang MAS Bisa Tuntut Asuransi Rp1,9 M
Anggota keluarga penumpang pesawat nahas Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH370 tujuan Beijing, dapat menuntut ganti rugi kepada manajemen hingga US$175 ribu atau Rp1,9 miliar. Nilai itu tetap dapat dituntut oleh anggota keluarga korban, kendati nantinya keberadaan pesawat tersebut masih menjadi misteri. 
 
Harian Straits Times, Selasa 25 Maret 2014 melansir informasi itu dari seorang pilot dan pengacara bencana udara di Seattle, Robert Hendrick. "Hilangnya pesawat MH370 tetap menjadi sebuah misteri. Namun, klaim hukum terhadap Malaysia Airlines tidak menjadi sebuah misteri," katanya. 
 
Setiap maskapai di bawah Konvensi Montreal tahun 1999, satu kesepakatan internasional yang menangani soal perjalanan udara, bertanggung jawab membayar ganti rugi kepada setiap penumpang yang tewas atau terluka dalam sebuah kecelakaan. Bahkan, apabila penyebab dari kecelakaan itu belum diketahui. 
 
Apabila MAS membayar ganti rugi kepada 239 penumpang MH370, maka total dana yang harus mereka siapkan mencapai US$40 juta atau Rp455 miliar. Tetapi, dana itu bisa membengkak apabila hasil penyelidikan nanti menemukan adanya kelalaian dari pihak MAS. 
 
Skenario ganti rugi senilai US$175 ribu atau Rp1,9 miliar bisa berubah, karena setiap anggota keluarga penumpang bisa menuntut angka yang lebih tinggi sebagai kompensasi. 
 
Sebelumnya, dalam jumpa pers yang digelar Selasa siang, CEO Malaysia Airlines Ahmad Jauhari Yahya mengatakan akan memberikan santunan awal kepada keluarga dekat korban senilai US$5000 atau Rp56 juta. 
 
Pada Senin malam, Perdana Menteri Najib Tun Razak mengumumkan kepada publik bahwa pesawat MAS jenis Boeing 777-200 ER itu telah jatuh di Samudera Hindia. Keyakinan itu diperolehnya setelah dipaparkan analisa dari satelit buatan Inggris, Inmarsat. (Rep01)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index