Tidak Ada Pungutan Mengurus Akte Kelahiran di Meranti

 Tidak Ada Pungutan Mengurus Akte Kelahiran di Meranti
ilustrasi

SELATPANJANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Meranti menggratiskan penerbitan kutipan Akte Kelahiran penduduk. Untuk kelancaran administrasi, para pemohon hendaknya tidak mengurus melalui calo.

''Kita menggratiskan penerbitan kutipan Akte Kelahiran. Kalau pemohon ingin prosesnya berjalan baik, sebaiknya tidak melalui jasa calo. Yang penting segala persyaratan administrasi yang diminta dapat dipenuhi,'' kata Kepala Disdukcapil  Jonizar SH MSi, Senin (3/6/2013) saat ditemui di Kantor Bupati usai rapat gabungan Kepala SKPD.

Namun demikian, Jonizar tidak menampik bila sebagian staf Pemerintah Desa dan UPTD di masing-masing Kecamatan, terutama di wilayah Kecamatan terpencil, ada yang memungut biaya pengurusan kutipan Akte Kelahiran tersebut.

''Memang ada, tapi saya kira tidak besar. Itu hanya untuk membantu biaya transportasi petugas dari wilayah desa dan kecamatan terpencil ke Kantor Disdukcapil. Untuk meringankan biaya transportasi tersebut, mereka terpaksa mengurus permohonan masyarakat secara kolektif,'' ujarnya. (cr01/mtr)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index