Keputusan Presiden No 12 Tahun 2014

Kepres: Jangan Lagi Sebut Orang Cina, Tapi Tionghoa

Kepres: Jangan Lagi Sebut Orang Cina, Tapi Tionghoa
Jakarta - Sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Asvi Warman Adam, mengapresiasi terbitnya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 yang mencabut Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967. Keputusan itu memulihkan penyebutan Tionghoa dan Tiongkok masing-masing untuk masyarakat Cina dan negara Cina. 
 
"Secara historis, keputusan ini tepat. Ini menghapus stigma diskriminasi masa Orde Baru," ujar Asvi seperti dilansir tempo.co, kemarin.
 
Dengan berlakunya keputusan tertanggal 14 Maret 2014 itu, maka dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang atau komunitas Tionghoa. Sedangkan negara Republik Rakyat Cina kini disebut Republik Rakyat Tiongkok.
 
Asvi menjelaskan, Soeharto mengganti Tiongkok dan Tionghoa dengan Cina untuk menghilangkan rasa inferior suku lain terhadap suku Cina dan kesan superior suku Cina itu sendiri. "Namun penamaan ini tidak tepat dan terkesan dipaksakan," ujarnya. 
 
Buktinya, kata Asvi, pemerintah Orde Baru justru melakukan diskriminasi terhadap masyarakat keturunan Tionghoa dengan menyensor dokumen berbahasa Tiongkok dan melarang kebudayaan Tiongkok ditampilkan. (
 
Meskipun sebagian pihak menilai keputusan presiden ini merupakan bagian dari manuver politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menggalang dukungan etnis Tionghoa menjelang pemilu, Asvi berpendapat, secara umum keputusan ini berdampak positif. "Lebih baik menyebut suatu kaum sebagaimana mereka ingin disebut," ujarnya. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index