Ini Dia Kontrak Politik Jokowi yang Digugat Tim Advokasi JB

 Ini Dia Kontrak Politik Jokowi yang Digugat Tim Advokasi JB
Jakarta-Melalui Tim Advokasi Jakarta Baru, Sentra Pemberdayaan Masyarakat (SPM) menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atas pelanggaran kontrak politik antara SPM dan Jokowi. Apa isi kontraknya?
 
Menurut Ketua Komite SPM Nelly Rosa Yulhiana Siringo-ringo, ada tiga kontrak SPM bersama Jokowi kala itu. Namun, setelah Jokowi menjadi Gubernur DKI Jakarta, tidak ada kontrak yang dipenuhi.
 
"Jokowi telah melecehkan hukum di Indonesia. Ia meremehkan rakyat Jakarta. Saya kecewa karena selama dia menjabat, belum ada satu pun isi kontrak yang direalisasikan," kata Nelly di Blessing Residence Hotel, Jakarta Selatan, kemarin.
 
Berikut ini poin isi kontrak politik tersebut:
1. Jokowi bersedia untuk menjadi pembina dalam SPM.
2. Jokowi jika terpilih jadi gubernur DKI Jakarta akan mendukung dan/atau memfasilitasi segala kegiatan maupun program SPM dalam perjuangan pemberdayaan masyarakat.
3. Jokowi jika terpilih jadi gubernur DKI Jakarta akan menjadikan SPM sebagai mitra strategis dan ideologis dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
 
Menurut dia, tujuan gugatan ini hanya untuk mengembalikan fitrah Jokowi sebagai gubernur Jakarta. Ketika ditanya alasannya baru menggugat sekarang, Nelly mengatakan bahwa selama ini SPM masih bersabar.
 
Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 129/pdt/g/2014. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index