Ini Dia 2 Kebijakan SBY Tangani Bencana Asap Riau

 Ini Dia 2 Kebijakan SBY Tangani Bencana Asap Riau
PEKANBARU-Untuk menangani kabut asap yang terjadi di Riau, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan 2 kebijakan. Ia mengharapkan kebijakan ini bisa diterapkan agar tidak terjadi lagi bencana kabut asap serta kebakaran lahan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di masa mendatang.
 
"Melihat bencana kabut asap ini ada dua kebijakan yang diterapkan yakni kebijakan pertama saya perintahkan operasi cepat tanggap darurat," ungkap SBY pada apel siaga Satgas penanggulangan bencana kabut asap pagi ini, Senin (17/3/2014), sebelum bertolak dari Pekanbaru.
 
Kebijakan ini, katanya dilakukan dalam jangka pendek agar pemadaman api dan bencana kabut asap agar tidak terjadi lagi di Riau.
 
"Kebijakan yang kedua dilakukan adalah penertiban kawasan hutan dan lahan serta penegakan hukum kepada pelaku kebakaran".
 
Selain itu, SBY juga meminta kepada tim Satgas untuk melakukan penertiban lahan tersebut dimulai dari April hingga September mendatang. "Kenapa hingga September dilakukan? (Sebab) masa kepemimpinan saya berakhir di bulan Oktober, dan saya tidak mau meninggalkan beban kepada Presiden yang baru,"ungkapnya.
 
Selain itu, dalam penertiban kawasan lahan, kata SBY, perlu dilakukan penertiban perkebunan illegal dan praktek-praktek illegal logging lainnya. Persoalan ini harus memiliki sistem dan Protap dalam penyelesaiannya.
 
Dalam kebijakan tersebut, kata SBY, tim Satgas harus berpegang teguh terhadap 3 pilar yakni  penanggulangan kebakaran dan asap, pemberian pengobatan kepada masyarakat yang terkena penyakit dan penertiban serta pemberian sanksi kepada pelaku pembakaran.
 
Orang nomor satu di Indonesia ini juga memberi semangat kepada seluruh pasukan Satgas Karhutla untuk terus bekerja dengan semangat untuk memadamkan kebakaran.
 
"Selama 3 hari ini pasukan sudah mampu menangani kebakaran di beberapa titik dan kabut asap juga sudah mulai hilang," pungkasnya, seperti dilansir halloriau.com. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index