Miris, 50 Anak Hasil Nikah Siri di Siak Putus Sekolah

 Miris, 50 Anak Hasil Nikah Siri di Siak Putus Sekolah
SIAK-Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Siak menemukan 50 anak di Siak yang putus sekolah. Alasannya orang tua tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Pengenal (KTP). 
 
Karena minim administrasi itu, maka puluhan anak hasil pernikahan siri itu tidak memiliki akte tanda lahir.
 
Demikian disampaikan Ketua KPAID Siak, H Syofwan SHi di Kantor LAM, kemarin. Padahal katanya, nikah siri di dalam agama sah. Bahkan tidak ada aturannya di dalam agama, si suami jika menikah lagi harus mendapat izin dari istri tuanya. 
 
"Tidak ada aturannya dalam agama demikian, namun di dalam administrasi pemerintah harus ada status yang jelas, misalnya buku nikah, KK, KTP dan keterangan lainnya supaya hak anak untuk mengenyam pendidikan ada, sesuai UUD 45," katanya, seperti dilansir halloriau.
 
Permasalahan ini katanya akan ditangani secepatnya. Karena puluhan anak di daerah Siak Raya dan Rawang Putih ini harus menanggung beban dari status perkawinan orang tua.(rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index