Hore, Tunjangan Beras Pensiun Naik

Hore, Tunjangan Beras Pensiun Naik
Sekretaris Perusahaan PT Taspen, A.A. NGR Oka Muliawan, mengatakan besaran tunjangan beras bagi penerima pensiun atau tunjangan bersifat pensiun naik. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/2013 tertanggal 1 Maret 2014, kenaikan tunjangan beras tersebut terhitung sejak 1 Januari 2014.
 
"Tunjangan beras bagi penerima pensiun yang sebelumnya Rp 6.750 per kilogram naik menjadi Rp 6.976 per kilogram," kata Oka Muliawan melalui keterangan resminya, Jumat, 28 Februari 2014. Kekurangan tunjangan beras akan dibayarkan bersamaan dalam pembayaran pensiun pada Maret 2014.
 
Menurutnya, PT Taspen selaku pengelola program pensiun pegawai negeri sipil, pejabat negara, TNI/Polri, KNIP, PKRI, dan veteran telah siap merealisasikan pembayaran rapel kekurangan tunjangan tersebut secara nasional. "Jumlah pembayaran rapel tunjangan beras pada 2014 berjumlah Rp 108,272 miliar yang akan dibayarkan kepada 2,4 juta orang pensiunan." 
 
Selain soal tunjangan ini, dia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan mewaspadai aksi penipuan. Saat ini marak pembohongan dengan kedok pembagian deviden, dana purna bhakti, serta pembayaran manfaat pensiun. Ia juga mengimbau agar para penerima pensiun tertib mengambil uang pensiunnya setiap bulan atau maksimal 6 bulan sekali agar terhindar dari pengambilan uang pensiun oleh Kantor Bayar Pensiun melaui PT Taspen. (Rep01)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index