DPT Pileg Masih Mengalami Perubahan Hingga Awal Maret 2014

DPT Pileg Masih Mengalami Perubahan Hingga Awal Maret 2014
RENGAT -Meski sudah ditetapkan sejak 13 Oktober 2013 lalu, namun Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) di Kabupaten Inhu masih mengalami perubahan. Bahkan hingga Februari 2014, DPT tersebut sudah mengalami tiga kali perubahan dan diperkirakan baru final pada awal Maret mendatang.
 
Awalnya DPT Pileg di Kabupaten Inhu ditetapkan sebanyak 283.383 pemilih dari Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sebanyak  435.650 jiwa. Setelah itu mengalami perubahan pada perbaikan tanggal 2 November 2013 menjadi 282.031 pemilih. Kemudian dilakukan kembali penyempurnaan pada 30 November 2013 menjadi 282.000 pemilih.
 
“Perubahan paling akhir dalam perbaikan rekapitulasi DPT pada 18 Januari 2014, menjadi 280.627. Namun jumlah tersebut masih akan kembali berubah diantara tanggal  1-5 Maret 2014. Saat itu akan menjadi data final yang akan digunakan pada Pileg,” jelas Sekretaris KPU Inhu, Watno didampingi staf teknis KPU Inhu Dedi Afda Putra.
 
Menurut Watno, perubahan DPT tersebut dilakukan terus setiap bulannya. Ini dilakkukan karena jumlah pemilih dapat berubah disebabkan adanya warga meninggal dunia, pindah domisili, pergantian status dari sipil ke TNI/Polri dan sebaliknya, data ganda, belum cukup umur dan tidak dikenal (fiktif).
 
Dari data tersebut terjadi pengurangan jumlah DPT, karena pada proses rekapitulasi dilapangan ditemukan pemilih yang sudah meninggal dunia 152 orang, data ganda 743 orang, pindah 265 orang, ganti status 2 orang dan tidak dikenal 211 orang, sementara belum cukup umur tidak dijumpai. Total perubahan yang terjadi 1.373 orang dan data tersebut baru di update pada 4 kecamatan yakni Rengat Barat, Seberida, Rakit Kulim dan Sei Lala.
 
Ditambahkannya, pada Februari 2014 ini juga sudah ada perubahan sementara dengan pengurangan sebanyak 1.200 pemilih. Sehingga data sementara jelang final DPT sebanyak 279.363 pemilih. Diluar DPT, ada daftar pemilih khusus yang juga mempunyai hak pilih dalam pemilu ini. Mereka merupakkan masyarakat yang tidak memiliki NIK dan belum terdaftar di DPT. “Mereka ada daftar tersendiri dan berhak untuk menggunakkan hak pilih mereka pada 9 April 2014 mendatang. jumlahnya sebanyak 2.359 orang,” jelasnya seperti dilansir Inhusatu.com. (TM01)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index