Warga Bengkalis Mulai Resah karena Adanya Jaring Batu

 Warga Bengkalis Mulai Resah karena Adanya Jaring Batu
Bengkalis-Maraknya kembali aktivitas jaring batu (bottom gill nett) di wilayah Zona Larangan Perairan Selat Malaka akhir-akhir ini, mulai meresahkan nelayan tradisional jaring rawai di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Keberadaan jaring batu itu, para nelayan rawai berharap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat segera mengambil tindakan.
 
Nelayan Rawai yang tergabung dalam Solidaritas Nelayan Kecamatan Bantan (SNKB) dan Lembaga Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Jakarta, Kamis (30/1/14) lalu mendatangi Kantor DKP, Jalan Pertanian, Bengkalis.
 
"Kedatangan kami ke DKP untuk mengingatkan Pemkab Bengkalis, bahwa penangkapan ikan menggunakan jaring batu di perairan Selat Melaka di zona larangan, kembali terjadi. Pemkab Bengkalis harus segera bertindak untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, karena konflik antar nelayan," ujar Ketua SNKB Abu Samah kepada wartawan beberapa waktu lalu.
 
Maraknya jaring batu, dikatakan Abu Samah, berimbas ke pendapatan nelayan di beberapa desa di Bantan. Gumbung yang dipasang senilai Rp1,5 juta milik nelayan seperti di Desa Telukpambang, Muntai, Bantanair dan Selatbaru, rusak diduga kuat akibat jaring batu beroperasi sampai ke zona larangan tangkapan.
 
"Gumbung jutaan rupiah milik para nelayan mengalami kerusakan karena ditabrak kapal jaring batu," katanya lagi.
 
Sementara itu, Koordinator KIARA Selamet Daroyni juga menegaskan, pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor 17/2006 tentang Persoalan Jaring Batu, harus dihormati semua pihak. Dalam SK tersebut dijelaskan, kegiatan penangkapan ikan di wilayah Perairan Selat Melaka yang merupakan perbatasan Indonesia dengan Malaysia boleh dilakukan pada radius di atas 12 mil.
 
"Kami meminta Pemkab Bengkalis melalui DKP meningkatkan pengawasan di perairan, jangan sampai konflik antar nelayan terulang seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar Selamet.
 
Menanggapi pengaduan nelayan Bantan tersebut, Kabid Kelautan DKP Azwir Abza mengaku belum mengetahui secara persis soal aktivitas penangkapan ikan menggunakan jaring batu di zona larangan. Akan tetapi, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
 
"Segera turun ke lokasi termasuk melakukan patroli di Perairan Selat Malaka terkait laporan nelayan ini dan akan berkoordinasi dengan aparat termasuk Pemprov Riau," kata Azwir. (rep05)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index