PU Inhu Blacklist Kontraktor Gagal

PU Inhu Blacklist Kontraktor Gagal

RENGAT - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memutus kontraktor proyek pengaspalan jalan sepanjang 825 meter  di Jalan Pematang Reba-Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat. Tindakan itu dilakukan karena kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan hingga waktu ditentukan.

“Kita terpaksa memutus kontrak kerja dengan kontraktor karena sampai batas waktu yang ditentukan tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) peningkatan Jalan Pematang Reba-Pekan Heran, Darlisman, baru-baru ini.

Darlisman menjelaskan, pihaknya sudah memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan pengaspalan jalan tersebut. Namun dalam jangka waktu 50 hari masa denda yang sudah diberikan, pihak kontraktor tetap tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya.

Darlisman menambahkan, hingga diputuskannya kontrak dengan kontraktor, volume pekerjaan baru mencapai 30 persen sedangkan anggaran untuk pengaspalan tersebut Rp1,8 miliar. Selain pemutusan kontrak, pihaknya juga telah memblacklist kontraktor pemenang tender tersebut. (cr01/mtr)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index