Komisi Yudisial Turunkan Tim Ke Kajari dan PN Pelalawan

 Komisi Yudisial Turunkan Tim Ke Kajari dan PN Pelalawan
PELALAWAN - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia enggan berkomentar saat ditanyai terkait kedatangan mereka ke Kabupaten Pelalawan, beberapa waktu lalu. Anggota KY menolak memberikan keterangan setelah keluar dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci.
 
Pantauan sejumlah awak media, sebanyak empat orang komisioner KY datang ke kejaksaan dan langsung masuk ke ruangan Kepala Kejari Adnan SH. Setelah bertemu secara tertutup selama dua jam, keempat komisioner yang semuanya berjenis kelamin laki-laki itu menolak untuk dikonfirmasi dan terus berlalu menuju mobil jenis Toyota Avanza berwana putih.
 
Salah seorang komisioner yang didesak media ini dengan beberapa pertanyaan, membenarkan kedatangan mereka untuk menelusuri terkait lambannya eksekusi terhadap terpidana korupsi atas nama Marhadi. Pasalnya, setahun sebelumnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung sudah keluar. Sehingga ditemukan kejanggalan untuk ditelisik.
 
"Tapi kami hanya tim lapangan untuk kepentingan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta pengumpulan data. Sekarang akan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan," ujarnya sambil masuk mobil tanpa mau menyebutkan nama, meski sudah didesak.
 
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Pangkalan Kerinci, Adnan SH mengutarakan, pihaknya menyambut kedatangan empat komisoner KY yang seharus berkunjung pada Selasa (21/1) lalu. Dalam perbincangan mereka, kejaksaan menceritakan apa adanya sesuai dengan kenyataan. Sebab, KY membidik kejanggalan eksekusi terpidana korupsi atas nama Marhadi MR. Dimana korps Adhyaksa menerima petikan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada 19 November.
 
"Empat hari setelah itu baru kita lakukan eksekusi dan terpidana datang sendiri ke kantor. Makanya tidak ada yang kita takutkan dengan ini. Mereka sebenarnya menargetkan PN (Pengadilan Negeri)," papar Adnan.
 
Hanya saja, lanjutnya, kendala sempat terjadi pada eksekusi uang sebesar Rp 124 juta. Dimana di dalam berkas itu berbunyi jika barang bukti uang itu terlampir dalam berkas perkara, namun dicari-cari tidak ada. Selanjutnya, kebingungan ini dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk meminta petunjuk. Oleh Kejati menyarankan Kejari meminta fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejagung. Sehingga uang itu belum bisa dieksekusi sebelum ada fatwa dan tetap tersimpan di Bank Indonesia.
 
Lebih jauh dijelaskannya, keempat komisioner KY merupakan tim pendahuluan untuk mengumpulkan bahan, keterangan, dan data. Selanjutnya, temuan mereka akan dibawa ke KY dan ditindak lanjuti oleh penyidik yang juga akan turun ke Pelalawan. KY tetap menaruh curiga kepada kejaksaan, melihat lamanya eksekusi setelah keputusan. Pasalnya, petikan lengkap putusan itu tertahan lama di PN Pelalawan, padahal rekan Marhadi, Agustiar sudah jauh lebih dulu dieksekusi. (rep03)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index