Korupsi Al Quran, Zulkarnaen Djabar Divonis 15 Tahun

Korupsi Al Quran, Zulkarnaen Djabar Divonis 15 Tahun
Zulkarnaen Djabar

Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR non aktif dari Fraksi Partai Golkar
Zulkarnaen Djabar, divonis hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Tipikor. Zulkarnain dinyatakan hakim terbukti bersalah dalam
kasus korupsi pengadaan Al Quran pada tahun 2011-2012 di Kementerian Agama.

Selain penjara, Kamis (30/5/13) malam, hakim juga menghukum Zulkarnaen membayar denda Rp300 juta atau subsider satu bulan kurungan. Dalam kasus ini, hakim juga memvonis Dendy Prasetya, anak Zulkarnain dengan hukuman 8 tahun dan denda Rp300 juta atau subsider satu bulan kurungan.

Zulkarnaen dan Dendy juga diharuskan membayar uang pengganti masing-masing
sebesar RpRp5,7 triliun. Jika tidak dipenuhi ditambah hukuman 2 tahun
penjara.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Zulkarnain dengan
hukuman 12 tahun dan Dendy 9 tahun penjara. (rep02)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index