Polda Riau Tetapkan Satu Tersangka 63 Ton Pupuk Palsu

Polda Riau Tetapkan Satu Tersangka 63 Ton Pupuk Palsu

PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus)
Polda Riau baru menetapkan satu orang tersangka dalam pupuk palsu seberat
63 ton. Tersangka tersebut berinisial WP.

"Sudah ada satu tersangka berinisial WP," ujar Direktur Reskrimsus, Kombes
Pol Kenedy melalui Kasubdit I Direskrimsus Polda Riau, AKBP Ade Johan
Sinaga SIK, Kamis (30/5/13).

Pupuk palsu itu ditemukan di gudang penyimpanan milik PT Meridan Surya
Sejati Plantation (MSSP) di Jalan Lintas Timur Kecamatan Tualang Kabupaten
Siak pada Senin tanggal 6 Mei 2013 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kadar nitrogen dalam butiran pupuk tidak sesuai standart.

Dalam kasus ini, penyidik telah memanggil 10 orang saksi yang terdiri dari
pembeli. "Mereka tak tahu kalau pupuk itu palsu dan mereka juga membeli
dari perantara," tutur Ade.

Meski begitu, Ade mengungkapkan, kemungkinan ada penambahan tersangka baru
dalam kasus pupuk palsu ini. "Kita masih melakukan pengembangan
penyidikan," tambahnya.

Ade menyatakan, penyidik juga sudah mengetahui pemilik PT MSSP. Namun,
siapa mereka, Ade belum mau mengungkapkannya. "Kita ketahui, pupuk palsu
itu didatangkan dari Surabaya, Jawa Timur," tutupnya. (rep02)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index