2013, Disnakertrans Tagani 85 Kasus Ketenagakerjaan

 2013, Disnakertrans Tagani 85 Kasus Ketenagakerjaan
PELALAWAN - Di tahun 2013ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan telah menangani sebanyak 85 kasus masalah ketenagakerjaan. Namun, masalah dominan yang ditangani adalah kasus kecelakaan kerja serta pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di kabupaten Pelalawan.
 
"Ya, selama tahun 2013 ini, kita telah menangani 85 kasus masalah ketenagakerjaan yang tentunya kasus ini melibatkan antara pekerja dengan perusahaan. Namun dari total kasus tersebut, porsi yang paling besar didominasi oleh kasus kecelakaan kerja sebanyak 20 kasus dan kasus PHK yang berjumlah sebanyak 25 kasus," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Pelalawan Drs H Nasri Fisda Eli MSi, Selasa (24/12). 
 
Mantan Kadishubkominfo Pelalawan ini menjelaskan, bahwa penanganan kasus ini dilakukan oleh dua bidang yakni bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (Hubinsyaker) dan bidang pengawasan ketenagakerjaan. Khusus untuk bidang Hubinsyaker telah melakukan 
 
penanganan sebanyak 50 kasus ketenagakerjaan yang didominasi oleh kasus PHK  dengan jumlah sebanyak 25 kasus. "Dan kasus yang ditangani bidang Hubinsyaker adalah kasus yang berkaitan dengan perselisihan industrial seperti kasus PHK yang berjumlah sebanyak 25 kasus, perselisihan kepentingan (mutasi dan masalah jabatan, red) sebanyak 15 kasus, perselisihan Hak (UMK dan Jamsostek,red) 3 kasus, mogok kerja 3 kasus. Khusus untuk perselisihan antara serikat pekerja atau serikat buruh pada tahun ini nihil. Sedangkan penanganan kasus dibidang Hubinsyaker ini telah tuntas sebanyak 37 kasus, dan 13 kasus masih dalam proses penyelesaian," bebernya.
 
Ditambahkannya, bahwa dari 25 kasus yang dilaporkan tersebut sebagian besar terjadi antara pekerja yang bekerja pada sektor perkebunan terutama pada perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi dikabupaten Pelalawan. "Dan saya menilai juga sekaligus memberikan peringatan pada semua pihak terutama pengusaha, terjadinya kasus PHK atau pun tuntutan 
kenaikan upah dan kasus lainnya dibidang Hubinsyaker, disebabkan karena tidak harmonisnya hubungan antara pekerja dan perusahaan. Namun, jika kedua belah pihak sama-sama mematuhi ketentuan yang ada dipastikan tidak akan muncul masalah. Dan jikapun ada masalah pasti dapat diselesaikan secara intern," paparnya.
 
Sementara itu, sambung Nasri, untuk bidang pengawasan ketenagakerjaan telah dilakukan penanganan sebanyak 35 kasus yang didominasi oleh kasus kecelakaan kerja dengan jumlah total sebanyak 20 kasus. Untuk itu, maka pihaknya akan terus melakukan penekanan kepada pihak perusahaan untuk dapat memprioritaskan keselamatan dalam bekerja.
 
"Selain itu, masalah lainnya yakni adanya kekurangan pembayaran upah pekerja sebanyak 10 kasus, kepesertaan Jamsostek 4 kasus dan serikat pekerja atau pelanggar UU nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja sebanyak 1 kasus. Dan penanganan kasus dibidang pengawasan ketenagakerjaan ini telah tuntas sebanyak 16 kasus. Sedangkan untuk 19 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian yang sudah dibuat nota pemeriksanaan dan penetapan pembayaran," ujar Nasri tanpa merinci perusahaan mana yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut," jelasnya. (rep05) 
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index