Terima surat pelantikan Hambit Bintih, KPK tentukan sikap Jumat

Terima surat pelantikan Hambit Bintih, KPK tentukan sikap Jumat
 Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima surat izin pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dari Kementerian Dalam Negeri. Hambit yang kini mendekam di Rutan Guntur karena jadi tersangka suap di KPK rencananya akan tetap dilantik.
 
"Sudah menerima permintaan untuk bisa melantik," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, melalui pesan singkat, Kamis (26/12).
 
Meski demikian, KPK belum menentukan sikap terhadap surat tersebut. Lembaga anti korupsi itu baru akan memutuskan pada Jumat (27/12) besok.
 
"Belum ada, kemungkinan Jumat akan disampaikan sikap KPK terkait permintaan ini," ujar Johan.
 
Hambit ditetapkan tersangka atas dugaan penyuapan terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Hambit diduga menyuap Akil untuk memenangkan sengketa Pilkada Gunung Mas yang sedang ditangani MK.
 
Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, Hambit Bintih akan tetap dilantik menjadi bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mempertanyakan mengenai pelantikan Hambit yang merupakan tersangka korupsi menjadi seorang bupati. Menurutnya, apakah pelantikan itu tidak melawan moral hukum dari upaya luar biasa pemberantasan tipikor, dan logika common sense rakyat yang kian muak dengan ulah koruptor.
 
"Apakah tersangka korupsi yang pasti tidak bisa bekerja efektif karena tidak hanya jadi tersangka tapi juga sedang ditahan, masih pantas untuk dilantik? Inikan merugikan keuangan negara karena melantik pejabat tapi bisa bekerja efektif," ujar Bambang beberapa waktu lalu. dilansir merdeka.com. (rep10)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index