Polda Tahan Bos PT Adei

Terkait Pembakaran Lahan di Pelalawan

 Terkait Pembakaran Lahan di Pelalawan
PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menahan pimpinan PT Adei Plantation berinisial Da, Jumat (13/12). Bos anak perusahaan besar di bidang kelapa sawit dan produk turunannya, Kuala Lumpur Kehpong Berhad dari Malaysia itu dijebloskan ke penjara karena diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan.
 
"Hari ini (kemarin), kita melakukan penahanan terhadap seorang tersangka pembakaran lahan yang merupakan warga negara asing (Malaysia)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo.
 
Dikatakan Guntur, penahanan dilakukan saat Da melakukan wajib lapor di Polda Riau. Menurutnya, tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
 
Da akan ditahan di sel Markas Polda Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru sampai diserahkan ke kejaksaan. "Kita akan lakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti," tutur Guntur.
 
Humas PT Adei, Evi Zulvian SH yang dikonfirmasi terkait penahanan salah seorang pimpinan perusahaannya menyatakan, penahanan yang dilakukan merupakan kewenangan penyidik Polda Riau. Dia menyerahkan proses hukum itu ke polisi.
 
Dikatakan Evi, selama ini Da selalu kooperatif memenuhi panggilan penyidik Polda Riau. Da juga dikenakan wajib lapor setiap hari Jumat ke Polda Riau. "Setiap dipanggil, dia datang. Dia pun selalu wajib lapor tiap Jumat. Tiba-tiba saat wajib lapor hari ini (kemarin), dia ditahan," tutur Evi.
 
Kabar penahanan Da, kata Evi, jelas membuat kaget karyawan. Sedikit banyak, penahanan itu mempengaruhi kinerja karyawan di perusahaanya. Namun, proses hukum harus tetap dijalani.
 
"Sebagai warga negara yang baik, ikuti proses hukum yang berjalan. Pastinya, dia (Da), mempertanggungjawabkan terhadap apa yang jadi tanggung jawabnya, bukan mempertanggungjawabkan apa yang diperbuatnya," tutur Evi.
 
Dalam kasus ini, selain Da, penyidik juga menetapkan Regional Direktur PT Adei berinisial TKY sebagai tersangka. Da dan TKY, yang merupakan warga Malaysia disebut sebagai orang yang harus bertanggung jawab terkait terbakarnya hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap parah di Riau hingga ke Singapura dan Malaysia, beberapa waktu lalu. "Merekalah yang bertanggung jawab mengenai kebakaran lahan itu," tutur Guntur, beberapa waktu lalu. 
 
Sebelum menetapkan tersangka, Polda Riau mengumpulkan bukti-bukti termasuk meminta keterangan sejumlah saksi. Polda Riau juga telah meminta keterangan dari saksi ahli terkait pembakaran itu.
 
Kedua tersangka juga telah dicekal pasal 97 Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 dan berlaku sejak tanggal 10 Oktober mendatang. Pencekalan pertama selama enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan selanjutnya. 
 
Kedua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. 
 
Motif pembakaran karena pihak perusahaan secara sengaja membiarkan dan membantu pembersihan lahan untuk kebun kelapa sawit dengan cara membakar di lahan warga yang bermitra dengan PT Adei. Perusahaan menggandeng warga melalui sistem Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) untuk membuka kebun sawit.
 
Dalam kasus ini, Markas Besar Polri juga menetapkan satu tersangka yang juga pejabat tinggi PT Adei, namun hingga kini identitasnya belum diketahui. Mabes Polri memproses tersangka tersebut terkait pengembangannya dengan perizinan perusahaan itu.
 
Kasus ini mendapat perhatian luas karena menjadi sorotan internasional. Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan sebelumnya mendesak Polda Riau menuntaskan penyelidikan. Penetapan tersangka warga negara Malaysia diharapkan bisa menjadi pintu masuk untuk mendalami kasus ini. "Kami minta itu diusut tuntas dan mendukung penuh kepolisian menyelesaikan kasus itu," kata Zulkifli, 27 Oktober lalu.
 
Zulkifli mengaku sudah mendapatkan laporan resmi terkait dengan ditetapkannya warga Malaysia sebagai tersangka terkait kasus pembakar lahan ini. Menurutnya, penetapan tersangka ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengetahui lebih detil siapa saja yang terlibat. "Kami minta (keterlibatan pelaku) yang lain juga terus diselidiki, jangan-jangan masih ada," kata dia.
 
Desakan memperdalam penyelidikan ini karena sebelumnya berkembang dugaan bahwa beberapa perusahaan perkebunan Indonesia dan Malaysia yang berada di balik kebakaran hutan itu. "Maka kami sangat mendukung ini dituntaskan dan diungkap segera," kata Zulkifli.
 
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, sebelumnya juga meminta Polda menahan para tersangka agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. "Ada peluang tersangka bisa melarikan diri, dan bisa melakukan rekayasa untuk memengaruhi pihak lain yang akan menguntungkan posisi mereka dalam kelanjutan kasus ini," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan.
 
Meski begitu, Riko mengatakan penegakan hukum dari Polri untuk menetapkan tersangka dari korporasi dalam kasus pembakaran lahan patut diapresiasi.
 
Hanya saja, ia berharap kepolisian bisa mengambil pelajaran dari kasus hukum pembakaran lahan di Riau pada tahun 2004 yang juga melibatkan petinggi dari PT Adei. Saat itu, General Manager PT Adei dari warga negara Malaysia yang menjadi terdakwa kasus pembakaran lahan, melarikan diri sebelum putusan pengadilan. "Sidang pertama terdakwa hadir, tapi saat putusan sudah kabur ke luar negeri," kata Riko.  dilansir hallo riau.com. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index