Boediono Serahkan Penghargaan KIP ke Pemprov

Boediono Serahkan Penghargaan KIP ke Pemprov
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai badan publik peringkat X atas keterbukaan informasi publik kategori Badan Publik Pemerintah Provinsi. Penghargaan diserahkan Wakil Presiden Boediono dan diterima Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Djohermansyah Djohan di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (12/12).
 
Sepuluh provinsi yang menerima penghargaan secara berurut sesuai peringkat adalah Kalimantan Timur, Jawa Timur, NAD, DIY, Banten, NTB, Kalimantan Tengah, Kepri, Jawa Barat dan terakhir Provinsi Riau. Turut hadir di Istana Wapres, Kepala Diskominfo-PDE Riau, Ahmad Syah Harrofie dan Ketua KIP Riau, Mahyudin Yusdar. 
 
Mahyudin mengatakan, Provinsi Riau sangat proaktif agar di setiap kabupaten/kota di Riau dibentuk Komisi Informasi Daerah. “Tapi sampai saat ini dari 12 kabupaten/kota masih ada yang belum. Yang sudah membentuk 9 kabupaten/kota,” katanya, seraya berharap ke depan Riau lebih maksimal dalam menjalankan UU KIP dalam rilisnya.
 
Wapres Boediono dalam sambutannya, mengapresiasi para penerima penghargaan, karena telah berupaya melaksanakan secara baik UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Tapi jangan sekedar memberikan informasi, tapi berikanlah informasi yang bermakna kepada masyarakat,” harap Wapres.
 
Wapres juga menginstruksikan agar semua daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota membentuk Komisi Informasi Daerah di daerah masing-masing. Masyarakat, tegas Wapres, berhak menerima dan mengetahui informasi publik sebagaimana ditegaskan UU. “Daerah yang belum membentuk, segeralah dibentuk,” perintahnya.
 
Wapres juga menyarankan agar KIP tidak hanya mengumumkan instansi-instansi yang sudah berusaha melaksanakan UU No 14 Tahun 2008 atau yang sudah membuka dan memberikan akses informasi publik kepada masyarakat, tapi juga mengumumkan instansi-instansi yang masih bersikap tertutup dan menutup diri kepada masyarakat. “Itu harusnya juga perlu diumumkan,” tegas Wapres.
 
Dalam pada itu, Ketua Panitia Abdulhamid Dipopramono dalam penjelasannya mengatakan bahwa penghargaan yang diberikan sebagai upaya meningkatkan ketaatan dalam pelaksanakan UU No 14/2008.
 
Ia mengatakan, sejak 2011, pihaknya telah melakukan pemeringkatan kepada badan publik untuk memantau sejauh mana pelaksanaan UU KIP tersebut. "Penghargaan ini untuk mengetahui tingkat pelaksaaan UU No 14/2008 tentang KIP dari badan publik dalam menjalankan kewajiban dan memberikan akses informasi publik kepada masyarakat," katanya.
 
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, upaya untuk meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan UU KIP tersebut terus dilaksanakan. Sehingga diharapkan badan publik ke depan dapat memberikan informasi publik kepada masyarakat secara lebih transparan.
 
Selain pemerintah provinsi, KIP juga memberikan penghargaan kepada 10 badan publik untuk kategori kementerian dan lembaga pemerintah pusat, yakni secara berurut Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kejaksaan Agung, Kementerian Sekretariat Negara. Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Bappenas.
 
Sedangkan kategori BUMN peringkat pertama diperoleh PT PLN, diikuti PT Bio Farma, PT Taspen, PT Angkasa Pura I, PT Jamsostek, PT Hutama Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Inhutani IV, Perum Bulog dan PT Timah. (rep10)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index