Ternyata, Ada Dua Kemungkinan dalam Kasus Sisca Yofie

Ternyata, Ada Dua Kemungkinan dalam Kasus Sisca Yofie

BANDUNG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldi Umar menilai, ada dua kemungkinan namun saling berkaitan dalam kasus tewasnya Sisca Yofie.

“Di sini kan ada orang mati dan barang hilang, maka ada dua kemungkinan. Pertama orang itu (pelaku) mengambil barang-barang dan membunuh orang (korban). Kemungkinan lain membunuh orang (korban) dan mengambil barang," bebernya kepada wartawan di PN Bandung, Kamis (12/12/2013).

Seperti dilansir Okezone.com, Atas dasar itu, JPU menambahkan Pasal 339 KUHP mengenai Pembunuhan dengan Pemberatan. Dalam pasal tersebut dijelaskan, seseorang yang melakukan pembunuhan diikuti, disertai, atau didahului dengan perbuatan lain, maka terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun.

“Kalau saya mendakwa 340 (pembunuhan berencana), saya enggak berani karena itu tidak berdasarkan fakta penyidikan. Tapi sekarang kan ada orang mati, barang hilang maka itu ada dua kemungkinan,” bebernya.

Jaksa, lanjut dia, juga tidak menyalahkan penyidik kepolisian yang tidak memasukkan pasal tersebut. Sebab, tugas kepolisian hanya melakukan penyitaan, penggeledahan, dan pemeriksaan. Hal itu berbeda dengan tugas Jaksa yang mempersiapkan pasal-pasal di persidangan.

Saat disinggung mengenai eksepsi kuasa hukum terdakwa yang meragukan saksi-saksi. Rinaldi mengatakan hal itu lebih baik dibuktikan dalam persidangan nanti.

Sementara itu kuasa hukum dua terdakwa, Dadang Sukmawijaya, tetap berkeyakinan atas eksepsi yang diajukannya kepada majelis hakim. Bahkan, dia yakin bahwa hakim akan mengabulkan pembatalan dakwaan jaksa.

“Tanggapan itu memang hak JPU, tapi kami keberatan. Kami menilai itu (tanggapan) malah membuat semakin tidak jelas dan bukannya jadi terang,” pungkasnya.(rep06)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index