Nyabu di Hotel, 5 Warga Meranti Ditangkap Polisi

Nyabu di Hotel, 5 Warga Meranti Ditangkap Polisi

SELATPANJANG-Sedang asyik nyabu, lima warga Kabupaten Kepulauan Meranti diciduk Satuan Narkoba Polres Bengkalis di salah satu hotel jalan Masjid Kota Selatpanjang, Selasa (28/5) lalu. Kelima tersangka itu ditangkap di kamar berbeda, namun masih di hotel yang sama.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Willy Kartamanah, Rabu (29/5) kemarin mengungkapkan, penangkapan tersangka penikmat Sabu itu dilakukan berkat informasi yang diterima dari masyarakat.

Kelima tersangka itu berhasil diringkus petugas secara terpisah, yakni 3 tersangka, KMN (25) warga Jalan Tanjung Harapan Kecamatan Tebingtinggi, WK (32) warga Jalan Pertanian Kecamatan Merbau, KMD (36) warga Jalan Kamter Kecamatan Pulau Merbau, kedapatan sedang asik mengonsumsi sabu-sabu di salah satu kamar Hotel sekitar pukul 17.00 WIB. Dari ketiga tersangka ini, petugas berhasil menyita seperangkat alat penghisap dan 1 unit kaca pirek masih berisi sabu.

Kemudian 2 tersangka lainnya, lanjut Willy, masing-masing AJ (35) bekerja sebagai konsultan, warga Jalan Utama Gelora dan SGH (33) warga Jalan Banglas Kota Selatpanjang, diringkus petugas di hotel yang sama, Selasa (28/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari kedua tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat penghisap dan 1 paket sabu.

''Ya, lima tersangka diyakini mengonsumsi sabu di salah satu hotel di Selatpanjang berhasil kita amankan bersama barang buktinya. Mereka diamankan pada waktu yang berbeda tetapi dari hotel yang sama. Para pelaku berhasil kita amankan karena setelah memperoleh informasi dari masyarakat,'' ungkap Kasat Narkoba. (rep05/mtr)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index