JPU Kejari Rengat Tahan PPTK Pembangunan Tower KTP SIAK Disdukcapil Inhu

JPU Kejari Rengat Tahan PPTK Pembangunan Tower KTP SIAK Disdukcapil Inhu
RENGAT-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Senin (9/12) sekitar pukul 14.30 Wib menahan Mairhamsyah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Tower KTP Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan Kabupaten Inhu tahun 2011.
 
Penahanan terhadap Mairhamsyah ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Polres Inhu dan Kejari Rengat terkait kasus korupsi pembangunan Tower KTP SIAK Disdukcapil Inhu tahun 2011 yang merugikan negara senilai Rp 963 juta.
 
Sebelumnya, dua tersangka yakni Mantan Kepala Disdukcapil Inhu Zulkifli Sulaiman dan Direktur CV Kopral, Hardani selaku pelaksana kegiatan sudah lebih dahulu di vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
 
Zulkifli Sulaiman divonis 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Hardani divonis selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Hardani juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 963 juta atau subsider selama 1,9 tahun penjara.
 
“Benar kami langsung melakukan penahanan terhadap Mairhamsyah selaku PPTK pada pembangunan tower tersebut. Penahanan dilakukan setelah adanya pelimpahan dari kepolisian dan saat ini sudah masuk dalam tahap dua di Kejari Rengat,” ungkap Kasi Intel Kejari Rengat, Restu Andi Cahyono, Senin (9/12).
 
Menurut Restu, tersangka diduga ikut serta dalam tindak pidana korupsi yang terjadi pada Disduk Capil Inhu tahun 2011 lalu. Tersangka juga diduga menerima atau menikmati uang hasil tindak pidana korupsi tersebut. “Untuk penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan, Mairhamsyah dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” jelasnya.
 
Penerapan pasal 18 merupakan salah satu upaya pengembalian uang negara secara maksimal dan juga pemberlakuan efek jera kepada tersangka. “Kejaksaan berusaha semaksimal mungkin mengembalikan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Ini langkah untuk membuat pelaku atau calon pelaku tindak pidana korupsi menjadi jera,” terang Restu.
 
Dikatakannya, usai ditetapkan untu dilakukan penahanan, Mairhamsyah langsung dititipkan di Rutan Kelas II B Rengat untuk selanjutnya akan menjalani proses oleh JPU sebelum pelimpahan ke Pengadilan  Tipikor Pekanbaru.
 
Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika pada tahun 2011 dianggarkan kegiatan pengembangan dan pengoperasian KTP SIAK senilai Rp 767.898.000 dari APBD Inhu. Sesuai kontrak, dana tersebut digunakan untuk belanja modal pengadaan tower dan komputer untuk 4 kecamatan.
 
Kemudian pada APBD Perubahan tahun 2011, kembali dianggarkan kegiatan serupa untuk 4 kecamatan berbeda dengan anggaran senilai Rp 796.556.000. Sesuai kontrak, dana tersebut untuk belanja modal pengadaan tower.  
 
Dengan kecurigan itu pula dan melalui keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut penuh rekayasa. Salah satu contohnya, panitia penerima barang hanya tinggal tanda tangan yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pegawai lain melalui perintah mantan Kadisdukcapil.
 
Selain itu, beberapa alat yang sudah dianggarkan pada kegiatan pengadaan tower untuk pengembangan dan pengoperasian KTP SIAK tersebut ternyata tidak dibeli oleh kontraktor pelaksana, sementara dalam laporannya alat-alat tersebut sudah dibeli dan dipasang. Dari hasil pemeriksaan BPKP diketahui kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 963 juta lebih. (TM01)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index