3 Pejabat Bank Riau Ditahan karena Kredit Macet Rp 5 M,

 3 Pejabat Bank Riau Ditahan karena Kredit Macet Rp 5 M,
Pekanbaru-Kejati Riau menetapkan 3 pejabat Bank Riau, Kepri Cabang Rokan Hilir sebagai tersangka. Ketiganya juga langsung dilakukan penahanan.
 
Humas Kejati Riau Mukhzan mengungkapkan tersangka yang ditahan adalah Julisman pimpinan Cabang Bank Riau Rohil, tersangka Indra Gunawan, pelaksana pemasaran Bank Riau Rohil dan tersangka Ramdani, pemimpin pemasaran Bank Riau Rohil.
 
"Ketiga pejabat Bank Riau tersebut diperiksa jaksa pidana khusus Kejati Riau gabungan dengan Kejaksaan Negeri Rohil, dan ketiganya kami tahan," ujar Mukhzan, Senin (9/12).
 
Mukhzan menjelaskan ketiga pejabat itu tersandung kasus kredit macet atas nama PT Bukit Bais Faindo (BBF) tahun 2008 silam. Nilai kredit yang diajukan perusahaan sebesar Rp 5 miliar dengan jaminan tanah seluas 1.600 meter persen di Dumai. Nilai agunan tanah itu ditaksir pihak bank Rp3,2 miliar.
 
"Namun setelah diteliti dengan harga tanah, ternyata nilainya tidak sampai Rp 3,2 miliar. Ketiga pejabat itu merekayasa nilai agunan. Padahal nilai tanah tersebut hanya taksiran Rp 1,2 miliar," kata Mukhzan.
 
Tak hanya itu saja. Dirut PT BBF yakni Istiyanto yang telah menerima kucuran kredit justru melarikan diri. Padahal dana kredit itu mestinya untuk pengerjaan proyek perkebunan kepala sawit yang ditenderkan Pemkab Rohil.
 
Dalam kasus ini, Istyanto sempat melarikan diri ke Jawa. Namun belakangan tertangkap dan sudah diadili beberapa waktu lalu dengan vonis 7 tahun penjara di PN Pekanbaru. (rep05)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index